Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 22 September 2023 | 08:00 WIB
Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Peserta mengikuti pengarahan saat menjalani SKB CASN di lantai 4 Gedung Cisadane Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). (Foto: Alwan/Bantennews.co.id)

7. PEMULA - PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN, Pemerintah Kota Ternate

8. PEMULA - PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN, Pemerintah Kota Ternate

9. PEMULA - TEKNISI AKUAKULTUR, Pemerintah Kota Ternate

10. PEMULA - PENGAMAT TERA, Pemerintah Kota Ternate

11. PEMULA - TEKNISI PERKEBUNRAYAAN, Pemerintah Kab. Tojo Una Una

12. PEMULA - PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR, Pemerintah Kab. Mandailing Natal

Demikian lowongan PPPK SMA dengan gaji di atas Rp3 juta per bulan. Beberapa lowongan lain yang tidak tercantum menawarkan gaji lebih rendah. Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi PPPK berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Persyaratan Administrasi

1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib)

Baca Juga: Minat Seleksi CPNS Turun Gara-gara Aturan Tunjangan Dihapus, Benarkah?

2. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)

3. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- (Wajib)

4. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- (Wajib)

5. Ijazah Asli atau bagi lulusan luar negeri melampirkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

6. Transkrip Nilai Asli atau bagi luar negeri melampirkan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

7. Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, yang ditandatangani dan dicap oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) tahun (Ketentuan dapat dilihat pada KepmenPAN-RB No. 648 Tahun 2023) (Wajib)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI