Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 29 September 2023 | 09:50 WIB
Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan pelindungan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang komprehensif.

“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita,” katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Ida menjelaskan, evaluasi yang dilakukan, diantaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa; kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end, yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.

Kemudian evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran; optimalisasi pelindungan pekerja migran Indonesia; optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik; perluasan lokasi pelayanan di Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara; optimalisasi Pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor; serta pilot Plan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 6 Provinsi yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut.

“Fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Terkait regulasi, hal yang dilakukan di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal; serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ida menjelaskan, perubahan Kepmenaker 291 berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,” katanya.

Ida menambahkan, saat ini pihaknya juga terus melakukan perluasan dan penguatan kerja sama bilateral, regional dan multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Buka Konferensi Kepemimpinan Perempuan dalam Organisasi Sektor Publik untuk Peningkatan Produktivitas

Menaker Buka Konferensi Kepemimpinan Perempuan dalam Organisasi Sektor Publik untuk Peningkatan Produktivitas

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 12:27 WIB

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Bersinergi dalam Pengembangan Karir Mediator Hubungan Industrial

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Bersinergi dalam Pengembangan Karir Mediator Hubungan Industrial

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 21:14 WIB

Ciptakan Peluang bagi Calon Tenaga Kerja, Kemnaker Gelar Job Fair di Solo

Ciptakan Peluang bagi Calon Tenaga Kerja, Kemnaker Gelar Job Fair di Solo

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 16:03 WIB

Punya Peran Penting, Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Bekerja dengan Inovasi dan Terobosan

Punya Peran Penting, Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Bekerja dengan Inovasi dan Terobosan

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 12:32 WIB

86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker

86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 12:22 WIB

Penempatan PMI Disorot Dunia, Kemnaker Ajak P3MI Berbenah Diri

Penempatan PMI Disorot Dunia, Kemnaker Ajak P3MI Berbenah Diri

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 07:27 WIB

Terkini

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:33 WIB

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:22 WIB

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:21 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:06 WIB

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:04 WIB

×