Perbandingan Pensiun BUMN VS ASN, Cek Penghasilan, Tunjangan Hingga Dana Pensiun Pegawainya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:33 WIB
Perbandingan Pensiun BUMN VS ASN, Cek Penghasilan, Tunjangan Hingga Dana Pensiun Pegawainya
Ilustrasi pegawai ASN VS BUMN (Freepik)

Suara.com - Menentukan karier bukan hanya dari segi gaji saja yang harus dipertimbangkan, melainkan juga pendapatannya dalam jangka panjang termasuk dana pensiunnya. Bagaimana perbandingan pensiun BUMN vs ASN?

Banyak orang lebih memilih untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apakah perbandingan pensiun BUMN vs ASN tidak banyak?

Dua sektor tersebut dinilai aman dan cukup menjanjikan lantaran banyak sekali keuntungan dan kesejahteraan yang bisa didapatkan di instansi maupun perusahaan pemerintah tersebut. 

Perbedaan ASN dan Pegawai BUMN

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN merupakan jenis profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkarir di instansi pemerintah. Sehingga kesimpulannya adalah ASN merupakan sebuah profesi yang memayungi dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. 

Sedangkan menurut PP Nomor 23 Tahun 2022, menyebutkan pegawai BUMN merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Dalam masa kerjanya ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS terendah yaitu senilai Rp 1.560.800 dan tertinggi senilai Rp 5.901.200.

Pada pegawai BUMN tidak berlaku ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan. Namun, besaran gajinya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam PKB. Tak hanya soal gaji, kedua sektor ini tentunya juga memiliki besaran tunjangan yang beda.

Jika seorang ASN tersebut merupakan PNS, maka mereka akan mendapat 5 jenis tunjangan, diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, menyebutkan bahwa tunjangan tertinggi adalah tunjangan kinerja (tukin) yakni senilai Rp 117.375.000.

Sedangkan BUMN memberikan tunjangan ke karyawannya berupa insentif jabatan, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Tidak seperti PNS yang besarannya sesuai golongan, pada BUMN tunjangan diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Perbandingan Dana Pensiun ASN dan Pegawai BUMN

Salah satu alasan untuk memilih berkarir menjadi ASN adalah gaji pensiun yang diberikan pada PNS. Skema gaji pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok selama masih aktif bekerja. 

Namun kabarnya pegawai PPPK juga akan mendapatkan dana pensiun. Pemerintahan pun telah menyiapkan skema defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan pada perusahaan BUMN, dikabarkan bahwa hanya ada 35% saja dari seluruh perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Tahu! Hak-Hak PPPK dalam UU ASN 2023 Terbaru dan Bedanya dengan ASN

Wajib Tahu! Hak-Hak PPPK dalam UU ASN 2023 Terbaru dan Bedanya dengan ASN

Bisnis | Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:09 WIB

Gandeng Korpri, Begini Upaya TASPEN Sejahterahkan ASN

Gandeng Korpri, Begini Upaya TASPEN Sejahterahkan ASN

Bisnis | Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:52 WIB

Kabar Baik! PNS PPPK Punya Jenjang Karir, Tunjangan dan Pensiunan Setara Melalui UU ASN

Kabar Baik! PNS PPPK Punya Jenjang Karir, Tunjangan dan Pensiunan Setara Melalui UU ASN

Bisnis | Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:13 WIB

Jelang Pemilu, Pj. Bupati Temanggung: ASN yang Terlibat Politik Praktis Akan Dipecat!

Jelang Pemilu, Pj. Bupati Temanggung: ASN yang Terlibat Politik Praktis Akan Dipecat!

Video | Kamis, 05 Oktober 2023 | 12:05 WIB

Terkini

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:39 WIB

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:14 WIB

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:01 WIB

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:56 WIB

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:34 WIB

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:32 WIB

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:27 WIB

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:18 WIB

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:12 WIB