Tanggapan Pelaku UMKM Usai Jual Beli di Social Commerce Resmi Dilarang

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 15 Oktober 2023 | 07:58 WIB
Tanggapan Pelaku UMKM Usai Jual Beli di Social Commerce Resmi Dilarang
Salahs atu pelaku UMKM asal Sumatera Utara, Naniko [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, terdapat beberapa alasan di balik penerbitan aturan ini. Salah satunya adalah keinginan pemerintah untuk membuat standarisasi barang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan yang tidak sehat oleh pelaku usaha asing, dan masih terbatasnya daya saing UMKM serta produk lokal. Persaingan yang seimbang dalam ekosistem PMSE juga belum terwujud, dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.

Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mengenai "social commerce". Pasal 21 dari regulasi ini menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE yang menggunakan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau "social-commerce" dilarang berperan sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Selanjutnya, ayat 3 dari pasal yang sama menegaskan bahwa PPMSE dengan model bisnis "social-commerce" tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI