Pemulihan Ekonomi Indonesia Terhambat Sentimen Eksternal dan UU Kepailitan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 18:10 WIB
Pemulihan Ekonomi Indonesia Terhambat Sentimen Eksternal dan UU Kepailitan
Ilustrasi pailit atau bangkrut. [Shutterstock]

Untuk itu kemudian ditetapkanlah Perppu No. 1/1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan pada 22 April 1998, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 4/1998 tentang Undang-Undang Kepailitan (UUK) pada 9 September 1998.

Enam tahun kemudian, karena adanya sejumlah kelemahan, UU No. 4/1998 dicabut dan direvisi menjadi UU No. 37/2004 yang berlaku hingga kini.

Berumur hampir dua dekade atau tepatnya 19 tahun, UU No. 37/2004 tentu butuh sejumlah penyesuaian dan penguatan berdasarkan kondisi dan situasi terkininya sejalan dengan perekonomian yang bergerak dinamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?