Aturan Kepemilikan Asing di Sektor Jasa Kurir Perlu Ditegakan, Ini Alasannya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:27 WIB
Aturan Kepemilikan Asing di Sektor Jasa Kurir Perlu Ditegakan, Ini Alasannya
Ilustrasi Kurir Mengantar Paket (Pexels/Kindel Media)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu dalam Diskusi Advancing Indonesia's Archipelagic Logistics Industry dalam acara BNI Investor Daily Summit pada Selasa (24/10), Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Trian Yuserma mengatakan dugaan kasus salah satu perusahaan logistik di Indonesia melakukan persaingan tidak sehat.

Perusahaan tersebut segera listing di bursa saham Hong Kong, jelas dengan 100% kepemilikan asing.

Ini akan melanggar Perpres 49/2021 mengenai aktivitas kurir (KBLI 53201) bahwa logistik merupakan bidang usaha dengan batasan modal asing maksimal 49%.

“Kita harus jadi tuan rumah di rumah sendiri, jangan jadi tamu. Ini kepentingan pemerintah,” kata Trian.

Trian menekankan regulasi saat ini sudah ada dan jelas, tinggal ditegakkan untuk memastikan praktik logistik Indonesia efisien dan efektif.

Frank juga mengamini ada bisnis-bisnis yang bisa mengancam kedaulatan negara itu kalau bisnisnya 100% dikuasai oleh asing. Oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan kepemilikan asing.

“Jadi, national interest juga harus jadi pertimbangan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI