Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 09 November 2023 | 10:33 WIB
Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perkembangan kasus dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G (proyek BTS 4G) makin menarik saja untuk disimak usai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Salah satu hal yang paling ramai dan diperbincangan publik adalah soal penafsiran kerugian negara oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit itu lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang.

Dalam dokumen White Paper yang ditulis Maqdir Ismail yang juga merupakan penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pada 31 Desember 2022 saat kasus ini mulai bergulir, jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara (on air dan ready on air), dimana 2,952 menara (on air) diantaranya sudah terkoneksi ke operator seluler.

“Bahkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100%, itu diluar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” tulis Maqdir dalam dokumen White Paper yang dilihat Suara.com Kamis (9/11/2023).

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun. Jumlah itu lebih besar dari dana realisasi yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS yang hanya mencapai Rp 7,7 triliun (setelah pajak).

Kejagung menyebut kerugian tersebut berasal dari kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya yang belum selesai dikerjakan. Sedangkan pemerintah sudah melakukan pembayaran 100%. Dari total target 4.200 menara BTS yang harus selesai dibangun, sebanyak 3.242 menara BTS belum selesai dikerjakan hingga tenggat 31 Maret 2022. Artinya hanya 958 menara atau hanya 23% menara BTS yang diakui oleh BPKP.

Maqdir Ismail menjelaskan, 3.242 BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejagung tersebut sejatinya sebagian besar telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif. Oleh karena itu BPKP seharusnya tetap bisa menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” jelas Maqdir.

Oleh karenanya Maqdir menilai kerugian negara dalam dakwaan Kejaksaan sangat tidak tepat. “Bagaimana mungkin penuntut umum kejaksaan mendakwa bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian negara (total loss). Padahal seharusnya proyek BTS yang masih proses pengerjaan sudah sewajarnya dihitung karena barang yang sudah dibeli telah menjadi milik negara. Selain itu, dalam perkembangannya jumlah proyek BTS yang masih tahap pengerjaan terus menurun,” ujarnya.

Dalam laporan keuangannya, Kementerian Kominfo juga menyebutkan bahwa keberadaan ribuan BTS yang dipersoalkan itu sudah dilaporkan sebagai aset tetap. Yaitu berupa konstruksi dalam pengerjaan yang menunjukkan adanya pengakuan negara bahwa aset telah menjadi milik negara dan bukan merupakan suatu kerugian negara total loss.

Mira Tayyiba, Sekjen Kominfo dalam persidangan pada 14 September 2023 lalu juga menyampaikan bahwa BTS-BTS tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan Menkominfo sebagai Aset Dalam Konstruksi.

Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 08 November 2023 | 18:02 WIB

Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding

Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding

News | Rabu, 08 November 2023 | 17:18 WIB

Uang Korupsi BTS untuk Bantuan Sosial Jadi Hal Meringankan Vonis Johnny G Plate

Uang Korupsi BTS untuk Bantuan Sosial Jadi Hal Meringankan Vonis Johnny G Plate

News | Rabu, 08 November 2023 | 17:03 WIB

Terkini

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB

IHSG Terus Terjun ke Zona Merah, Nyaris ke Level 6.900

IHSG Terus Terjun ke Zona Merah, Nyaris ke Level 6.900

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:07 WIB