Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Menelisik Biang Kerok Aturan Kendaraan Listrik yang Kurang Bergairah

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 30 November 2023 | 10:32 WIB
Menelisik Biang Kerok Aturan Kendaraan Listrik yang Kurang Bergairah
Teknisi merapikan kendaraan listrik di salah satu dealer kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (24/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Upaya pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sangat serius, hal tersebut terlihat dari diterbitkanya beberapa peraturan mulai dari peraturan presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga peraturan Menteri (Permen).

Namun sayangnya, dengan begitu banyak aturan yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan atau menciptakan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dampaknya belum terlihat secara signifikan.

Berdasarkan roadmap atau peta jalan pengembangan KBLBB, pemerintah menargetkan 13 juta unit motor listrik dan 2 juta unit mobil listrik pada tahun 2030. Selain itu, juga ada target program konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023 dan 150 ribu unit pada 2024.

Guna mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Perpres 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, Revisi Perpres 55 tahun 2019 difokuskan kepada pengembangan insentif investasi guna menarik investor masuk untuk menciptakan ekosistem KBLBB.

“Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, Indonesia harus kuat di manufatur khususnya untuk KBLBB,” ujar Arianto dalam Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membalikan keadaan.

“Cita-Cita kita dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut semua investasi karena semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara yang menarik,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan untuk membangun perkuatan ekosistem, bagaimana kolaborasi multistakeholder.

baca juga

“Karena kalau kita bicara ekosistem, kita bicara multistakeholder. Kami cenderung mendorong kepada pentahelix,” ujar Inten.

Inten menyebut, pemerintah telah menyiapkan aturan salah satunya dalam bentuk anggaran untuk mendorong ekosistem KBLBB.

“Pelaku usaha korporasi diharakan berkontribusi, korporasi sebagia pengguna dan sebagai pelaku usaha. Berbagai stakeholder terlibat. akademisi juga terlibat karena masih banyak, termasuk fasilitas pengujian di Indonesia masih sangat minim,” ucapnya.

Disisi lain Koordinator Penyiapan Program Koservasi Energi Kementrian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemerintah sudah meyiapkan beberapa peraturan seperti Perpres 55, Inpres 7 dan turunannya.

“Peraturan Kemenko marves, Kemenperin, Kemenhub, kami melihat isu paling tuama adalah transisi energi, penggantian motor BBM ICE menjadi EV adalah salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi penggunaan energi fosil,” ujar Qatro.

Qatro menyebut, pada dasarnya transisi energi ini belum didefinisikan secara UU, secara peraturan, secara kebijakan, saat ini masuk dalam tahap pembahasan RUU EBET terkait transisi energi.

“Jadi ini proses transformasi penyediaan pemanfaatan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mendukung transisi energi salah satu upayanya adalah implementasi ev dan penggunaan biofuel. karena saat ini sektor transportasi, ini adalah bagian dari sektor pengguna aenergi selain dari tiga lainnya, industri, komersial bangunan gedung, dan rumah tangga.

“Kita dari sisi pemerintah sudah menekankan mellui PP 33/2023 tentang konservasi energi untuk semua sektor pengguna energi untuk menghemat energi. PP 33 pak PP 33/2023, ini baru rilis juni tahun ini dan kita masuk untuk dalam tahapan implementasinya,” jelasnya.

CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan mengatakan bahwa membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan pekerjaan yang sangat luar biasa karena akan menjadi bagian dari kemerdekaan energi Indonesia. Untuk itu, melalui Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” diharapkan para pembuat kebijakan bisa saling merangkul untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.

“Warta ekonomi mempunyai misi untuk membangun bisnis di Indonesia agar supaya kita semua menuju kemakmuran dan EV merupakan bagian dari kemerdekaan energi, artinya bahan baku dan lain-lain ada di Indonesia. Terbayang kalau kita berhasil membangun ekosistem yang kuat saya kira perekonomian indonesia akan semakin kuat,” ucapnya.

Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sempat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dimana eelama fase penyusunan aturan perubahan tersebut, penjualan motor listrik sempat stagnan.

Namun, saat ini pemerintah sudah melonggarkan kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik yang mana masyarakat bisa membeli motor tersebut hanya bermodal NIK KTP.

"Setelah aturannya diubah, tren penjualan meningkat tapi rasanya cukup berat untuk mengejar target 200.000 unit tahun ini," ungkap Budi.

Budi berharap, realisasi Impres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dipercepat.

"Pemerintah mesti menjadi contoh supaya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan motor listrik," ucapnya.

Selain itu, ia menyarankan agar kendaraan listrik, termasuk motor listrik, turut mendapat insentif non fiskal yang memudahkan penggunaan kendaraan tersebut sehari-hari.

Seperti, insentif layanan parkir premium bagi motor listrik di berbagai area publik atau pelonggaran aturan ganjil-genap bagi motor listrik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diler Perusahaan Otomotif Menjerit, Mobil Listrik Sepi Peminat

Diler Perusahaan Otomotif Menjerit, Mobil Listrik Sepi Peminat

Otomotif | Rabu, 29 November 2023 | 20:55 WIB

Perusahaan Asal Australia Goda Elon Musk Investasi Pabrik Baterai di Indonesia

Perusahaan Asal Australia Goda Elon Musk Investasi Pabrik Baterai di Indonesia

Otomotif | Rabu, 29 November 2023 | 16:10 WIB

Nissan Gelontorkan Investasi Rp 21,7 Triliun Demi Kembangkan Juke Versi Listrik

Nissan Gelontorkan Investasi Rp 21,7 Triliun Demi Kembangkan Juke Versi Listrik

Otomotif | Senin, 27 November 2023 | 20:10 WIB

Terkini

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:21 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:59 WIB

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:55 WIB

Profil Sunaryanto, Direktur Utama Pertamina Hulu Migas yang Baru

Profil Sunaryanto, Direktur Utama Pertamina Hulu Migas yang Baru

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:25 WIB

×