Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.285

OJK Catat Kredit Macet Pinjol Naik Lagi per Oktober

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 04 Desember 2023 | 15:09 WIB
OJK Catat Kredit Macet Pinjol Naik Lagi per Oktober
Ilustrasi pinjol (Freepik/tonodiaz)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai pinjaman online (pinjol) terus mengalami kenaikan. Hingga Oktober 2023 nilai pinjol mencapai Rp 58,05 triliun atau tumbuh 17,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Namun, kenaikan pinjol ini dibarengi dengan peningkatkan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang sebesar 2,89% pada Oktober 2023. Angka itu, lebih naik dibandingkan September 2023 yang berada di level 2,82%.

"Pada fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan pada Oktober 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66% year on year dengan nominal sebesar Rp 58,05 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (4/12/2023).

Kendati demikian, tingkat kredit macet itu masih di batas bawah acuan dan angka waspada. OJK telah menetapkan, batas angka waspada atau treshold kredit macet pinjol sebesar 5 persen.

Sebagai informasi, acuan tersebut menggambarkan ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Di sisi lain, OJK mencatat masih 23 platform pinjol yang kekurangan modal alias di bawah ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

"OJK dorong GRC (good governance, risk management, and compliance) agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman," kata Agusman.

Sebelumnya, Ketua Satgas PASTI Sarjito mengatakan pertemuan ini diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas bukan saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

"Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal," katanya.

Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.

Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cabut Izin Usaha, OJK Larang Asuransi Aspan Jual Produk ke Nasabah

Cabut Izin Usaha, OJK Larang Asuransi Aspan Jual Produk ke Nasabah

Bisnis | Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:01 WIB

Waspada!! Satgas PASTI Sebut  Iklan Pinjol-Investasi Ilegal Masih Beredar

Waspada!! Satgas PASTI Sebut Iklan Pinjol-Investasi Ilegal Masih Beredar

Bisnis | Jum'at, 01 Desember 2023 | 14:12 WIB

Jokowi Bilang Peredaran Uang Kering, Bos OJK Beberkan Kondisi Perbankan RI

Jokowi Bilang Peredaran Uang Kering, Bos OJK Beberkan Kondisi Perbankan RI

Bisnis | Kamis, 30 November 2023 | 14:45 WIB

Terkini

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:16 WIB

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:09 WIB

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:59 WIB

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:53 WIB

BUMN Ini Sulap Kampung Mutus Jadi Mandiri, Ekonomi Warga Melejit 87,5 Persen

BUMN Ini Sulap Kampung Mutus Jadi Mandiri, Ekonomi Warga Melejit 87,5 Persen

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:44 WIB

IHSG Ditutup Perkasa ke Level 7.100, Ini Pemicunya

IHSG Ditutup Perkasa ke Level 7.100, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:18 WIB

Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement

Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 16:54 WIB

BI Kuras Devisa Negara Triliunan Demi Rupiah Menguat 'Se-Perak Dua-Perak'

BI Kuras Devisa Negara Triliunan Demi Rupiah Menguat 'Se-Perak Dua-Perak'

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 16:16 WIB