Suara.com - Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi ikut mengomentari hidupnya kembali Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial. Heru menilai, adanya pelanggaran aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Dia menjelaskan, Dalam Permendag tersebut secara tegas menyebut, pemisahan fungsi media sosial dan e-ommerce tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi.
"E-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan social media nya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran. Sebab tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop. Ini jelas kan tegas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," sambung Heru.," ujar Heru yang dikutip, Selasa (12/12/2023).
Heru melanjutkan, pemerintah harus memastikan aturan itu ditegakkan. Sebab, jangan sampai dominasi asing e-commerce di Tanah Air justru malah merugikan pelaku UMKM.
Sebagai informasi saja, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis pada Senin, kemarin. Tiktok besutan Bytednce, raksasa teknologi asal China, menjadi pengendali dengan menggegam 75 persen saham Tokopedia.
"Dominasi asing yang harus diwaspadai adalah jangan sampai e-commerce yang dimiliki di Indonesia jadi pintu masuk saja bagi produk dari negara dimana pemain asing itu berasal. Sebab, ketika ramai TikTok Shop dipersoalkan itu bukan hanya social commerce tapi produk dari Tiongkok yang membanjiri pasar Indonesia dan dijual di luar nalar dengan harha sangat murah. Predatory pricing seperti itu harus kita awasi dan sanksi nantinya," kata Heru.
"Aturan lama dijalankan dengan tegas, seperti pemisahan social media dan e-commerce. Ini harus dipastikan," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan masih mengatakan saat ini kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia masih dalam tahap uji coba.
Tahap uji coba itu berlaku selama tiga sampai empat bulan dan selanjutnya akan ditentukan untuk ditetapkan atau disempurnakan. Hal ini dilakukan atas penilaian pemerintah yang berdasar pada Permendag 31/2023.
“(Selama) 3-4 bulan ini kita pantau lagi prosesnya. Tetap mereka harus patuh sama aturan. Baru nanti tiga sampai empat bulan semua transaksi di e-commercenya yakni Tokopedia," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim.