Macam-macam Deposito BRI, Lengkap dengan Simulasi Perhitungannya

Rezza Dwi Rachmanta

Rabu, 13 Desember 2023 | 18:06 WIB
Macam-macam Deposito BRI, Lengkap dengan Simulasi Perhitungannya
Macam-macam Deposito BRI. Ilustrasi transaksi keuangan di BRI. (Dok: BRI)

Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mempunyai berbagai produk berkategori simpanan termasuk tabungan, deposito, dan giro. Berikut terdapat penjelasan mengenai macam-macam Deposito BRI, lengkap dengan simulasi perhitungannya.

Deposito sendiri merupakan uang yang disimpan dalam bentuk rekening dan mempunyai jangka waktu tertentu di mana nasabah tidak boleh menariknya.

Uang pada deposito dapat dicairkan apabila ditarik sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Deposito BRI memiliki berbagai jangka waktu jatuh tempo seperti 1, 3, 6, 12, 14, dan 36 bulan.

Perusahaan menyediakan berbagai macam program deposito termasuk Deposito Rupiah, Deposito Valas, dan Deposito On Call. Dikutip dari laman resmi BRI, Deposito Rupiah adalah simpanan berjangka dalam mata uang Rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga yang menarik dan beragam keuntungan lainnya.

Sementara Deposito Valas yaitu simpanan berjangka dalam mata uang asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga menarik dan beragam keuntungan lainnya.

Deposito On Call merupakan produk deposito yang menawarkan invesment gain yang tinggi. Deposito Internet Banking atau Deposito On Call mempunyai setoran awal Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Syarat produk ini adalah Nasabah memiliki user Internet Banking dan telah melakukan registrasi financial. Berikut macam-macam Deposito BRI dan persyaratannya:

1. Deposito Rupiah

Ilustrasi Deposito BRI. (BRI)
Ilustrasi Deposito BRI. (BRI)

Ini adalah jenis deposito yang sering digunakan oleh nasabah. Simulasi perhitungan Deposito Rupiah dari BRI bisa dilakukan melalui LINK INI. 

baca juga

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila nasabah ingin membuka rekening deposito rupiah. Deretan syaratnya adalah:

  • Memiliki rekening tabungan atau giro BRI
  • Bawa Identitas Diri (WNI : Membawa KTP/SIM/Paspor asli dan NPWP. Pemilik usaha: SIUP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir)
  • Pajak Bunga Deposito (Atas bunga yang diterima, nasabah dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku)
  • Penuhi Setoran Awal (Pembukaan melalui unit kerja BRI Rp 10 juta. Pembukaan melalui Internet Banking BRI minimal Rp 5 juta maksimal Rp 100 juta)

Misal apabila Anda ingin mendepositokan Rp 100 juta dalam jangka waktu 6 bulan (suku bunga efektif 3,75 persen), maka nasabah akan mempunyai Bunga + Deposito: Rp. 101.875.000 (saldo tanpa bunga Rp 100 juta, bunga Rp 1.875.000).

Contoh kedua, apabila kita ingin menyimpan Rp 500 juta dengan program deposito jatuh tempo 12 bulan (suku bunga efektif 3 persen), maka perolehannya adalah Bunga + Deposito: Rp. 515.000.000 (saldo tanpa bunga Rp 500.000.000, bunga Rp 15.000.000).

Perlu diketahui, Perhitungan di atas belum termasuk pajak bunga. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku. Simulasi ini merupakan ilustrasi perhitungan Tahapan Berjangka, perhitungan sebenarnya mengikuti perhitungan di sistem BRI.

2. Deposito Valas

Deposito Valas adalah simpanan berjangka dalam mata uang asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga menarik dan beragam keuntungan lainnya. Simulasi perhitungan Deposito Valas BRI bisa dilihat melalui LINK INI.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk membuka rekening Deposito Valas:

  • Mempunyai Rekening BRI
  • Menanggung Biaya Meterai (Biaya meterai pada saat pembukaan dan pencairan deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
  • Setoran Awal (USD: 1.000, EUR: 1.500, JPY: 150.000, AUD: 2.000, dan lain-lain sesuai syarat di laman resmi)
  • Identitas Diri berupa KTP/SIM/Paspor pejabat yang berwenang serta asli surat kuasa (Pelaku usaha: SIUP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir)
  • Menanggung Pajak Bunga Deposito (Atas bunga yang diterima, nasabah dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku)
  • Penyetoran atau Pencairan (Penyetoran atau pencairan dalam Rupiah, valas selain USD atau valas yang tidak sejenis dikenakan kurs jual beli)

3. Deposito On Call

Deposito On Call merupakan produk deposito yang menawarkan invesment gain yang tinggi. Simulasi perhitungan Deposito On Call bisa dilihat melalui LINK INI.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk membuka rekening Deposito Internet Banking:

  • Setoran minimal Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000
  • Mempunyai User Internet Banking (Nasabah memiliki user Internet Banking dan telah melakukan registrasi financial)

Itulah penjelasan mengenai macam-macam Deposito BRI, tertarik mencoba produk simpanan tersebut?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Pinjaman Kemitraan BRI? Ini Penjelasan dan Persyaratannya

Apa Itu Pinjaman Kemitraan BRI? Ini Penjelasan dan Persyaratannya

Bisnis | Rabu, 13 Desember 2023 | 16:54 WIB

Cara Buka Tabungan BRI Junio, Lengkap dengan Syarat dan Limit Transfer

Cara Buka Tabungan BRI Junio, Lengkap dengan Syarat dan Limit Transfer

Bisnis | Rabu, 13 Desember 2023 | 16:08 WIB

Apa Itu BRI Business Card? Fitur Apa Saja yang Diterima?

Apa Itu BRI Business Card? Fitur Apa Saja yang Diterima?

Bisnis | Rabu, 13 Desember 2023 | 15:52 WIB

Eks Persija Jadi Tumbal Kemenangan Impresif Persik Lawan Persib di BRI Liga 1

Eks Persija Jadi Tumbal Kemenangan Impresif Persik Lawan Persib di BRI Liga 1

Bola | Rabu, 13 Desember 2023 | 17:03 WIB

Terkini

Mitchell Baker Menggila di Amerika, John Herdman Punya Senjata Baru untuk Timnas Indonesia

Mitchell Baker Menggila di Amerika, John Herdman Punya Senjata Baru untuk Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 18:41 WIB

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

Pencarian Hari ke-10 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas 8.509 NM

Pencarian Hari ke-10 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas 8.509 NM

Video | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

Subsidi Besar, Biaya Hidup Naik, Daya Beli Tergerus: Apa yang Keliru?

Subsidi Besar, Biaya Hidup Naik, Daya Beli Tergerus: Apa yang Keliru?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos

Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 18:37 WIB

Tayang Perdana Hari Ini Dihadiri 7.500 Anak Disabilitas, Film Istimewa Angkat Kisah Pencarian Ayah

Tayang Perdana Hari Ini Dihadiri 7.500 Anak Disabilitas, Film Istimewa Angkat Kisah Pencarian Ayah

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 18:34 WIB

Melodi yang Terlambat Didengar

Melodi yang Terlambat Didengar

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:33 WIB

Kenapa PBB Ubah Peta Dunia? Apa yang Salah dengan Peta Lama?

Kenapa PBB Ubah Peta Dunia? Apa yang Salah dengan Peta Lama?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 18:31 WIB

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB

Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB

×