Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Petani Tembakau Menjerit Keras Soal Godokan RPP Kesehatan

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 14 Desember 2023 | 14:14 WIB
Petani Tembakau Menjerit Keras Soal Godokan RPP Kesehatan
Ilustrasi. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berdemonstrasi di Kantor Kemenkeu di Jakarta. (Suara.com/M. Fadil).

Suara.com - Berbagai pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai berupaya untuk mengatur standardisasi terhadap tembakau di Indonesia.

Selain akan merugikan petani tembakau, aturan yang mengacu kepada regulasi negara lain ini dinilai tidak cocok untuk diimplementasikan di Tanah Air.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, mengatakan di pasal tembakau dalam RPP Kesehatan terdapat standardisasi terhadap tembakau yang berkaca pada agenda asing, yakni Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

”Padahal, (standardisasi) belum tentu cocok dengan tembakau yang kita hasilkan,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘RPP Kesehatan dan Perlindungan Petani Tembakau’ secara virtual dikutip Kamis (14/12/2023).

Melihat isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, Wisnu mengungkapkan, isinya sama dengan regulasi dalam FCTC.

”Saya kira yang kemarin (PP 109/2012) sudah cukup. Kalau ada revisi (menjadi seperti pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan) itu menjadi pembunuhan bagi petani tembakau di Indonesia,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, memaparkan bahwa dari awal pihaknya telah mengawal mengenai rencana aturan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini.

“Ketika Kemenkes membuat RPP ini, draft aturannya jauh dari yang kami harapkan, baik itu untuk petani, produsen, maupun pekerja di pertembakauan. Yang namanya aturan itu harus mengikuti prinsip yang sesuai dengan kemaslahatan umat. Jadi, ada ketidakadilan disitu karena hanya mementingkan sisi kesehatan dan merugikan petani tembakau dan pekerja,” ujarnya.

Sarmidi menekankan bahwa pemerintah (Kemenkes) seharusnya mendengar aspirasi yang telah disampaikan oleh banyak pihak, termasuk dari para petani tembakau dan pekerja, yang akan dirugikan dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.

“Kita memang harus menyampaikan ke pemerintah (Kemenkes) bahwa aturan ini jangan disahkan atau (setidaknya) harus mendengarkan dahulu masukan dari masyarakat pertembakauan. Selama ini Kemenkes tidak mau mendegarkan petani tembakau. Di sini lah yang perlu kita dorong agar pemerintah (Kemenkes) mau mendengar apa yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Senada, Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan, mengingatkan bahwa sebuah produk hukum, maupun kebijakan, seharusnya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tolong pemerintah bisa hadir dan bijak. Sektor (tembakau) ini bukan sektor yang dilarang, bukan (produk) ilegal yang diharamkan. Semoga pemerintah mendengar semua (masukan) ini.” kata Fandi menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti Tembakau: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bertentangan dengan Budaya dan Merugikan Negara

Peneliti Tembakau: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bertentangan dengan Budaya dan Merugikan Negara

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 07:35 WIB

AKRINDO Khawatir RPP Kesehatan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang Kecil

AKRINDO Khawatir RPP Kesehatan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang Kecil

Bisnis | Kamis, 30 November 2023 | 15:37 WIB

Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Press Release | Senin, 27 November 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:06 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:02 WIB

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:59 WIB

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:51 WIB

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:36 WIB

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:28 WIB

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:22 WIB

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB