Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

Petani Tembakau Menjerit Keras Soal Godokan RPP Kesehatan

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 14 Desember 2023 | 14:14 WIB
Petani Tembakau Menjerit Keras Soal Godokan RPP Kesehatan
Ilustrasi. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berdemonstrasi di Kantor Kemenkeu di Jakarta. (Suara.com/M. Fadil).

Suara.com - Berbagai pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai berupaya untuk mengatur standardisasi terhadap tembakau di Indonesia.

Selain akan merugikan petani tembakau, aturan yang mengacu kepada regulasi negara lain ini dinilai tidak cocok untuk diimplementasikan di Tanah Air.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, mengatakan di pasal tembakau dalam RPP Kesehatan terdapat standardisasi terhadap tembakau yang berkaca pada agenda asing, yakni Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

”Padahal, (standardisasi) belum tentu cocok dengan tembakau yang kita hasilkan,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘RPP Kesehatan dan Perlindungan Petani Tembakau’ secara virtual dikutip Kamis (14/12/2023).

Melihat isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, Wisnu mengungkapkan, isinya sama dengan regulasi dalam FCTC.

”Saya kira yang kemarin (PP 109/2012) sudah cukup. Kalau ada revisi (menjadi seperti pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan) itu menjadi pembunuhan bagi petani tembakau di Indonesia,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, memaparkan bahwa dari awal pihaknya telah mengawal mengenai rencana aturan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini.

“Ketika Kemenkes membuat RPP ini, draft aturannya jauh dari yang kami harapkan, baik itu untuk petani, produsen, maupun pekerja di pertembakauan. Yang namanya aturan itu harus mengikuti prinsip yang sesuai dengan kemaslahatan umat. Jadi, ada ketidakadilan disitu karena hanya mementingkan sisi kesehatan dan merugikan petani tembakau dan pekerja,” ujarnya.

Sarmidi menekankan bahwa pemerintah (Kemenkes) seharusnya mendengar aspirasi yang telah disampaikan oleh banyak pihak, termasuk dari para petani tembakau dan pekerja, yang akan dirugikan dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.

“Kita memang harus menyampaikan ke pemerintah (Kemenkes) bahwa aturan ini jangan disahkan atau (setidaknya) harus mendengarkan dahulu masukan dari masyarakat pertembakauan. Selama ini Kemenkes tidak mau mendegarkan petani tembakau. Di sini lah yang perlu kita dorong agar pemerintah (Kemenkes) mau mendengar apa yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Senada, Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan, mengingatkan bahwa sebuah produk hukum, maupun kebijakan, seharusnya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tolong pemerintah bisa hadir dan bijak. Sektor (tembakau) ini bukan sektor yang dilarang, bukan (produk) ilegal yang diharamkan. Semoga pemerintah mendengar semua (masukan) ini.” kata Fandi menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti Tembakau: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bertentangan dengan Budaya dan Merugikan Negara

Peneliti Tembakau: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bertentangan dengan Budaya dan Merugikan Negara

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 07:35 WIB

AKRINDO Khawatir RPP Kesehatan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang Kecil

AKRINDO Khawatir RPP Kesehatan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang Kecil

Bisnis | Kamis, 30 November 2023 | 15:37 WIB

Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Press Release | Senin, 27 November 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Harga Emas Global Menguat, Kemendag Naikkan HPE dan HR Emas pada Awal Mei 2026

Harga Emas Global Menguat, Kemendag Naikkan HPE dan HR Emas pada Awal Mei 2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:12 WIB

Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?

Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:52 WIB

Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz

Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:43 WIB

Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M

Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:09 WIB

KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia

KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:04 WIB

Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi

Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:04 WIB

SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen

SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:56 WIB

Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2

Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:13 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:03 WIB