Dengan pindah KPR, debitur bisa menghindari suku bunga floating yang nilainya tinggi dan tidak menentu, kemudian mendapatkan kembali suku bunga fixed atau tetap yang nilainya relatif lebih rendah.
Perihal suku bunga floating ini pun diperparah dengan kenaikan suku bunga acuan BI sebesar 50 basis poin (bps) ke level 6% setelah Bank Sentral menahan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) selama delapan bulan pada Oktober 2023 lalu.
Akibatnya, nilai suku bunga floating diprediksi akan melonjak signifikan.
Agar terhindar dari problem suku bunga floating ini, debitur bisa memanfaatkan pindah KPR.
Pindah KPR adalah proses pengalihan pembiayaan KPR yang sedang berjalan dari bank lama ke bank baru. Sederhananya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai peralihan kreditur atau lembaga penyedia pinjaman.
Berhubung adanya pengalihan bank, kebijakan yang berlaku akan ikut berubah, seperti suku bunga dan tenor.
Guna mempermudah penjelasan pindah KPR, simak contoh berikut ini:
Budi membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan down payment (DP) 10% dan tenor selama 20 tahun di bank A. Plafon KPR-nya saat ini adalah Rp900 juta.
Di Bank A, Budi mendapatkan suku bunga fixed 3% selama 1 tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya dikenakan Rp4.991.378 per bulan.
Baca Juga: Skema KPR 35 Tahun Bakal Tawarkan Kemudahan Bagi Milenial dan Gen Z
Ketika memasuki tahun kedua, suku bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke suku bunga floating yang nilainya 14%. Akibatnya, cicilan bulanan KPR Budi naik menjadi Rp10.884.016.
Dengan kondisi bahwa Budi sudah melakukan cicilan selama 4 tahun atau 48 kali serta sisa plafon senilai Rp831.128.912, dia berencana untuk pindah KPR dari bank A ke bank B.
Di bank B, Budi berencana melanjutkan KPR dengan tenor selama 15 tahun.
Budi pun mendapatkan suku bunga fixed kembali senilai 6,75% selama 8 tahun. Setelahnya, suku bunga fixed akan beralih ke suku bunga floating 14% ketika memasuki tahun ke-9.
Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Budi di bank B akan berubah menjadi Rp7.354.738 dari yang mulanya Rp10.884.016 di bank A.
Budi juga perlu membayar biaya provisi 5% senilai Rp41.556.446 dan biaya pinalti 3% senilai Rp24.933.867.