TER PPh 21 2024: Cara Hitung Pajak Gaji yang Lebih Mudah dan Akurat

M Nurhadi

Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:58 WIB
TER PPh 21 2024: Cara Hitung Pajak Gaji yang Lebih Mudah dan Akurat
Sebagai Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Suara.com - Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)  mengalami perubahan terhitung sejak awal tahun 2024 ini.

Metode baru penghitungan PPh menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan kategori tarif efektif bulanan dan harian. Rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan, sedangkan pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali seperti sebelumnya.

Dengan adanya aturan in, penghitungan tidak hanya mempertimbangkan metode TER, faktor lain juga diperhatikan seperti penghasilan bruto tahunan dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib, dan pendapatan tidak kena pajak.

Nilai tersebut dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh untuk menentukan PPh terutang setahun. Total PPh yang telah dipotong selama 11 bulan dikurangkan untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada Desember. Perhitungan TER akan disertai dengan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kategori status PTKP, seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dengan Pasangan Bekerja diatur dalam tabe secara terpisah. Sementara itu, jumlah tanggungan, yang dinyatakan dengan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, dan K/I/0 - K/I/3, akan diatur secara horizontal. Besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi kini mencakup lima tarif, dibandingkan dengan empat tarif pada UU PPh sebelumnya. Terdapat tambahan satu lapisan tarif pada UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp5 miliar, yang dikenakan tarif sebesar 35%.

Kesimpulannya, PPh untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta adalah 5%, pendapatan Rp60 juta hingga Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Penerapan metode TER melibatkan perhitungan TER dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yang menghitung penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan telah mempertimbangkan PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan pada setiap kategori PTKP, termasuk yang sudah atau belum dimiliki.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Metode TER Tarif Pajak 21 Terbaru, Beneran Bikin Gaji Turun?

Penjelasan Metode TER Tarif Pajak 21 Terbaru, Beneran Bikin Gaji Turun?

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 11:50 WIB

Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!

Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!

Bisnis | Kamis, 25 Januari 2024 | 16:20 WIB

5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia

5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 24 Januari 2024 | 20:25 WIB

Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi

Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi

Bisnis | Rabu, 24 Januari 2024 | 16:55 WIB

Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia

Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia

Your Say | Rabu, 24 Januari 2024 | 08:20 WIB

Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Your Say | Selasa, 23 Januari 2024 | 19:41 WIB

Terkini

Sinopsis Reporting Live, Film Thriller Terbaru Parineeti Chopra di Netflix

Sinopsis Reporting Live, Film Thriller Terbaru Parineeti Chopra di Netflix

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Rusia Gempa 6,9 Magnitudo, Ancaman Tsunami di Indonesia?

Rusia Gempa 6,9 Magnitudo, Ancaman Tsunami di Indonesia?

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:44 WIB

IHSG Masih Berakhir Merosot 10,75% di Sesi I, BBCA Ambles 13,99%

IHSG Masih Berakhir Merosot 10,75% di Sesi I, BBCA Ambles 13,99%

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:43 WIB

YLBHI Kecam Pengerahan TNI Jaga SPBU di Bali: Memalukan

YLBHI Kecam Pengerahan TNI Jaga SPBU di Bali: Memalukan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:43 WIB

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan, RAM Besar dan Baterai Awet Anti-lag Seharian

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan, RAM Besar dan Baterai Awet Anti-lag Seharian

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:35 WIB

The Bridesmaids Tale: Ketika Luka Lama Membuat Kita Takut Jatuh Cinta Lagi

The Bridesmaids Tale: Ketika Luka Lama Membuat Kita Takut Jatuh Cinta Lagi

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:30 WIB

The Call: Satu Panggilan, Dua Nasib, dan Kesalahan yang Tak Bisa Ditarik

The Call: Satu Panggilan, Dua Nasib, dan Kesalahan yang Tak Bisa Ditarik

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Pelatih PSIM Kirim Pesan Menohok Jelang Lawan PSM Makassar

Pelatih PSIM Kirim Pesan Menohok Jelang Lawan PSM Makassar

Sulsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Kekayaan Gubernur Bali Wayan Koster versi LHKPN, Viral Adu Mulut dengan Pegawai SPBU

Kekayaan Gubernur Bali Wayan Koster versi LHKPN, Viral Adu Mulut dengan Pegawai SPBU

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Bukan Sekadar Menahan Abrasi, Ini Manfaat Jangka Panjang Mangrove bagi Pesisir

Bukan Sekadar Menahan Abrasi, Ini Manfaat Jangka Panjang Mangrove bagi Pesisir

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:21 WIB

×