TER PPh 21 2024: Cara Hitung Pajak Gaji yang Lebih Mudah dan Akurat

M Nurhadi

Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:58 WIB
TER PPh 21 2024: Cara Hitung Pajak Gaji yang Lebih Mudah dan Akurat
Sebagai Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Suara.com - Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)  mengalami perubahan terhitung sejak awal tahun 2024 ini.

Metode baru penghitungan PPh menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan kategori tarif efektif bulanan dan harian. Rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan, sedangkan pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali seperti sebelumnya.

Dengan adanya aturan in, penghitungan tidak hanya mempertimbangkan metode TER, faktor lain juga diperhatikan seperti penghasilan bruto tahunan dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib, dan pendapatan tidak kena pajak.

Nilai tersebut dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh untuk menentukan PPh terutang setahun. Total PPh yang telah dipotong selama 11 bulan dikurangkan untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada Desember. Perhitungan TER akan disertai dengan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kategori status PTKP, seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dengan Pasangan Bekerja diatur dalam tabe secara terpisah. Sementara itu, jumlah tanggungan, yang dinyatakan dengan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, dan K/I/0 - K/I/3, akan diatur secara horizontal. Besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi kini mencakup lima tarif, dibandingkan dengan empat tarif pada UU PPh sebelumnya. Terdapat tambahan satu lapisan tarif pada UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp5 miliar, yang dikenakan tarif sebesar 35%.

Kesimpulannya, PPh untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta adalah 5%, pendapatan Rp60 juta hingga Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Penerapan metode TER melibatkan perhitungan TER dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yang menghitung penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan telah mempertimbangkan PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan pada setiap kategori PTKP, termasuk yang sudah atau belum dimiliki.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Metode TER Tarif Pajak 21 Terbaru, Beneran Bikin Gaji Turun?

Penjelasan Metode TER Tarif Pajak 21 Terbaru, Beneran Bikin Gaji Turun?

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 11:50 WIB

Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!

Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!

Bisnis | Kamis, 25 Januari 2024 | 16:20 WIB

5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia

5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 24 Januari 2024 | 20:25 WIB

Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi

Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi

Bisnis | Rabu, 24 Januari 2024 | 16:55 WIB

Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia

Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia

Your Say | Rabu, 24 Januari 2024 | 08:20 WIB

Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Your Say | Selasa, 23 Januari 2024 | 19:41 WIB

Terkini

KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR

KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Tips Parkir Paralel Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6: Trik Rahasia agar Mobil Bisa Didorong Bebas

Tips Parkir Paralel Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6: Trik Rahasia agar Mobil Bisa Didorong Bebas

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Posisi Meja Kerja Menghadap Tembok Menurut Feng Shui, Ideal atau Tidak?

Posisi Meja Kerja Menghadap Tembok Menurut Feng Shui, Ideal atau Tidak?

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:45 WIB

'Seni Merayu Tuhan': Ketika Tobat Datang Bukan Karena Alim, Tapi Karena Hancur Kehilangan

'Seni Merayu Tuhan': Ketika Tobat Datang Bukan Karena Alim, Tapi Karena Hancur Kehilangan

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Ada Aliran Dana ke Rekening Sutrimo dari Ajudan Febrie Adriansyah Sebelum Ditemukan Tewas

Ada Aliran Dana ke Rekening Sutrimo dari Ajudan Febrie Adriansyah Sebelum Ditemukan Tewas

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Mencoba Dessert Viral Dubai Chewy, Cokelat dan Strawberry dalam Satu Sajian

Mencoba Dessert Viral Dubai Chewy, Cokelat dan Strawberry dalam Satu Sajian

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Di Bawah Bayang-Bayang Pos Jaga 'SNIPER', Petani Sidomulyo Mempertahankan Tanah Garapan

Di Bawah Bayang-Bayang Pos Jaga 'SNIPER', Petani Sidomulyo Mempertahankan Tanah Garapan

Sumsel | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Minyak Dunia Bak Malaria, ICP 2027 Diusulkan USD75/Barel

Harga Minyak Dunia Bak Malaria, ICP 2027 Diusulkan USD75/Barel

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Wamen HAM Bongkar Sosok di Balik Kerusuhan Demo 27 Agustus: Main di Sosmed, Tak Ikut Panas-panasan!

Wamen HAM Bongkar Sosok di Balik Kerusuhan Demo 27 Agustus: Main di Sosmed, Tak Ikut Panas-panasan!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Alasan SC Heerenveen Kontrak Mees Hilgers 2 Tahun Singgung Timnas Indonesia

Alasan SC Heerenveen Kontrak Mees Hilgers 2 Tahun Singgung Timnas Indonesia

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:35 WIB

×