Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Aturan Baru PLTS Atap: Konsumen Harus Hitung Kebutuhan Daya

Achmad Fauzi

Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:29 WIB
Aturan Baru PLTS Atap: Konsumen Harus Hitung Kebutuhan Daya
Ilustrasi PLTS atap (Pixabay/PhotoMIX-Company)

Suara.com - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menillai kebijakan pemerintah telah tepat dalam merevisi aturan main soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Salah satunya, menghapus kebijakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari PLTS Atap.

Adapun beleid mengenai PLTS Atap tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

"Persetujuan Pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum," ujarnya yang dikutip, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga
Ahok Merasa Dihalangi Buat Kampanye Setelah Mundur dari Pertamina, Kementerian BUMN Bilang Begini

Defiyan menyebut, salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap.

"Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal," jelas dia.

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan.

"Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik," imbuh dia.

Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 tersebut masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Defiyan berharap, kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Kebijakan ini akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik

Pemerintah Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik

Bisnis | Jum'at, 09 Februari 2024 | 11:12 WIB

Listrik Hijau Makin Diminati, REC PLN Laris Manis di 2023

Listrik Hijau Makin Diminati, REC PLN Laris Manis di 2023

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2024 | 13:41 WIB

Ongkos Investasi PLTS Atap Mahal? Bagaimana Faktanya

Ongkos Investasi PLTS Atap Mahal? Bagaimana Faktanya

Bisnis | Senin, 05 Februari 2024 | 18:52 WIB

Terkini

Harga Cabai Tembus Rp84 Ribu, Ini Penyebab di Balik Kenaikan Drastis

Harga Cabai Tembus Rp84 Ribu, Ini Penyebab di Balik Kenaikan Drastis

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:05 WIB

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:47 WIB

Investor Global Cabut Investasi di RI: I Have Zero Exposure to Indonesia

Investor Global Cabut Investasi di RI: I Have Zero Exposure to Indonesia

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:29 WIB

Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:14 WIB

IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor

IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:48 WIB

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB

Jakarta dan Bali 100 Persen Teraliri Listrik, Bagaimana Nasib Wilayah Lainnya?

Jakarta dan Bali 100 Persen Teraliri Listrik, Bagaimana Nasib Wilayah Lainnya?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:55 WIB

Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia

Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:48 WIB

Penyebab Rupiah Terus Merosot, Nilai Tukarnya Rp18.066 per Dolar Hari Ini

Penyebab Rupiah Terus Merosot, Nilai Tukarnya Rp18.066 per Dolar Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:29 WIB

Update Harga Pangan: Cabai dan Daging Murah, Minyak Goreng Melonjak Naik

Update Harga Pangan: Cabai dan Daging Murah, Minyak Goreng Melonjak Naik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:07 WIB