Pemerintah Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik

Achmad Fauzi

Jum'at, 09 Februari 2024 | 11:12 WIB
Pemerintah Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik
Tjiwi Kimia menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan integrasi teknologi fotovoltaik dengan panel surya dalam operasionalnya.

Suara.com - Pemerintah telah menyetujui Revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Aturan tersebut sebelumnya termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, sebenarnya revisi aturan main PLTS Atap ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi. Revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat," ujarnya yang dikutip, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga
Ahok Mengaku Dihalangi Kampanye Imbas Surat Pemberhentian Belum Keluar, Arya Sinulingga: Nggak Usah Ribet!

Marwan menjelaskan, revisi beleid itu bisa menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. Dia menuturkan, revisi aturan tersebut akan memuat tidak ada lagi jual-beldalam aturan listrik PLTS Atap itu.

"Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya," jelas dia.

Sehingga, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap. "Jadi, APBN bisa digunakan untuk mensubsidi yang lain. Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu," kata dia.

Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, paparnya, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Nantinya, regulasi baru tersebut diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

baca juga

Marwan mengatakan bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Baca Juga
Erick Thohir 'Mati-matian' Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?

"Konsumen sebaiknya memasang PLTS atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah," imbuh dia.

Selain Permen PLTS Atap tersebut, Marwan juga memberi perhatian pada skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya skema ini juga akan membebani masyarakat dan pemerintah jika diberlakukan.

"Dengan adanya Power Wheeling, Pemerintah bakal sulit menentukan tarif listrik yang berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu juga soal keandalan pasokan daya bagi masyarakat yang bakal dipertaruhkan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ongkos Investasi PLTS Atap Mahal? Bagaimana Faktanya

Ongkos Investasi PLTS Atap Mahal? Bagaimana Faktanya

Bisnis | Senin, 05 Februari 2024 | 18:52 WIB

Akselerasi Penggunaan PLTS Atap, Schneider Electric Investasi ke Perusahaan EBT

Akselerasi Penggunaan PLTS Atap, Schneider Electric Investasi ke Perusahaan EBT

Bisnis | Rabu, 17 Januari 2024 | 18:27 WIB

Petani di Sawahlunto Kini Bisa Bersawah Sepanjang Tahun Berkat PLTS

Petani di Sawahlunto Kini Bisa Bersawah Sepanjang Tahun Berkat PLTS

Bisnis | Selasa, 19 Desember 2023 | 22:05 WIB

Terkini

Dari Tenun hingga Songket, Pertamina Siap Hadirkan Produk Unggulan UMK di Kriyanusa 2026

Dari Tenun hingga Songket, Pertamina Siap Hadirkan Produk Unggulan UMK di Kriyanusa 2026

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 12:21 WIB

Apakah Benar Akan Ada Pemadaman Internet Selama 3 Hari? Ini Penjelasan Komdigi

Apakah Benar Akan Ada Pemadaman Internet Selama 3 Hari? Ini Penjelasan Komdigi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:16 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Fungal Acne Safe Lokal, Bebas Minyak dan Redakan Gatal

3 Rekomendasi Moisturizer Fungal Acne Safe Lokal, Bebas Minyak dan Redakan Gatal

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:12 WIB

Muncul Daratan Seluas 32,8 Hektare Dekat Anak Krakatau: Pulau Baru?

Muncul Daratan Seluas 32,8 Hektare Dekat Anak Krakatau: Pulau Baru?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:09 WIB

Mata Kiri Kedutan Terus? Ini Arti Menurut Primbon Jawa dan Penjelasan Medis

Mata Kiri Kedutan Terus? Ini Arti Menurut Primbon Jawa dan Penjelasan Medis

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:07 WIB

Apakah Aman Menaruh Barang di Atas Kulkas? Ini 7 Barang yang Sebaiknya Tidak Ditaruh

Apakah Aman Menaruh Barang di Atas Kulkas? Ini 7 Barang yang Sebaiknya Tidak Ditaruh

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:04 WIB

5 Rekomendasi Ombre Lipstik Wardah Glasting, Kombinasi Warnanya Cantik

5 Rekomendasi Ombre Lipstik Wardah Glasting, Kombinasi Warnanya Cantik

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:02 WIB

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 12:00 WIB

Sekiro: No Defeat Hadirkan Format Anime TV 8 Episode, Tayang Januari 2027

Sekiro: No Defeat Hadirkan Format Anime TV 8 Episode, Tayang Januari 2027

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 12:00 WIB

Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik

Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik

Surakarta | Jum'at, 25 September 2026 | 12:00 WIB

×