Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bongkar 5 Poin Krusial RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 14 Februari 2024 | 16:47 WIB
Bongkar 5 Poin Krusial RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?
Photo by Eko Herwantoro on Unsplash

Suara.com - Dalam rangka proses pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Ibu Kota Nusantara, persiapan penggantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta terus berprogres. Yang harus dicermati adalah poin penting dan isi lengkap RUU DKJ, yang terus dibahas oleh anggota legislatif.

Pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Regulasi ini kemudian menjadi pijakan bagi RUU DKJ, yang juga merujuk pada UUD 45 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21.

Secara umum, berikut poin dari isi lengkap RUU DKJ yang bisa dibagikan sejauh ini.

1. Daerah Khusus Jakarta

Hal utama yang harus diperhatikan dan menjadi isi dari RUU DKJ adalah bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Statusnya akan resmi berganti menjadi daerah otonomi khusus, dan memiliki ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Mantan ibu kota negara ini akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 2 RUU DKJ.

2. Presiden Memilih Gubernur

Pejabat yang duduk di kursi Gubernur kemudian juga akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan masukan dari DPRD. Hal ini tercantum pada Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ.

Jabatan ideal yang diberikan adalah selama 5 tahun, dan bisa diangkat lagi untuk periode kedua dengan jangka waktu yang sama. Ketentuan lebih detail akan diatur dalam peraturan pemerintah.

3. Walikota dan Bupati Ditunjuk Gubernur

Penunjukan juga dilakukan pada pejabat walikota dan gubernur yang menjabat di Daerah Khusus Jakarta ini. Namun bedanya, penunjukan dilakukan oleh gubernur. Hal ini sendiri tercantum pada Pasal 13 Ayat 3 RUU DKJ.

4. Punya Batas yang Jelas

Wacana penggabungan Jakarta dengan beberapa daerah lain seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang secara resmi akan ditiadakan. Nantinya provinsi ini akan memiliki batas yang jelas dan diatur dalam regulasi terkait.

Bagian utara berbatasan dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa barat. Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya di selatan akan berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Sementara di sebelah selatan batasnya adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, serta Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Ketemu Jokowi Setiba di Jakarta, Ini Agenda Perdana yang Dilakukan Gibran Rakabuming Raka

Tidak Ketemu Jokowi Setiba di Jakarta, Ini Agenda Perdana yang Dilakukan Gibran Rakabuming Raka

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 16:43 WIB

Prasetyo Edi Minta Pendukung Kawal Suara Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta

Prasetyo Edi Minta Pendukung Kawal Suara Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 16:06 WIB

Waduh! Puluhan TPS di Jakarta Kebanjiran Imbas Hujan Deras, Warga Gagal Nyoblos?

Waduh! Puluhan TPS di Jakarta Kebanjiran Imbas Hujan Deras, Warga Gagal Nyoblos?

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 14:08 WIB

Sulit Nyoblos di Pemilu 2024, Heru Budi Ramai Dicari Warganet

Sulit Nyoblos di Pemilu 2024, Heru Budi Ramai Dicari Warganet

Tekno | Rabu, 14 Februari 2024 | 13:28 WIB

Ekspresi Sumringah Cak Imin Saat Masukan Kertas Suara di TPS 023 Kemang

Ekspresi Sumringah Cak Imin Saat Masukan Kertas Suara di TPS 023 Kemang

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 09:40 WIB

Kelar Nyoblos di Sleman, Mahfud MD Langsung Bertolak ke Jakarta Bertemu Megawati Soekarnoputri

Kelar Nyoblos di Sleman, Mahfud MD Langsung Bertolak ke Jakarta Bertemu Megawati Soekarnoputri

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 09:00 WIB

Terkini

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB