Bongkar 5 Poin Krusial RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

M Nurhadi

Rabu, 14 Februari 2024 | 16:47 WIB
Bongkar 5 Poin Krusial RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?
Photo by Eko Herwantoro on Unsplash

Suara.com - Dalam rangka proses pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Ibu Kota Nusantara, persiapan penggantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta terus berprogres. Yang harus dicermati adalah poin penting dan isi lengkap RUU DKJ, yang terus dibahas oleh anggota legislatif.

Pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Regulasi ini kemudian menjadi pijakan bagi RUU DKJ, yang juga merujuk pada UUD 45 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21.

Secara umum, berikut poin dari isi lengkap RUU DKJ yang bisa dibagikan sejauh ini.

1. Daerah Khusus Jakarta

Hal utama yang harus diperhatikan dan menjadi isi dari RUU DKJ adalah bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Statusnya akan resmi berganti menjadi daerah otonomi khusus, dan memiliki ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Mantan ibu kota negara ini akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 2 RUU DKJ.

2. Presiden Memilih Gubernur

Pejabat yang duduk di kursi Gubernur kemudian juga akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan masukan dari DPRD. Hal ini tercantum pada Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ.

Jabatan ideal yang diberikan adalah selama 5 tahun, dan bisa diangkat lagi untuk periode kedua dengan jangka waktu yang sama. Ketentuan lebih detail akan diatur dalam peraturan pemerintah.

baca juga

3. Walikota dan Bupati Ditunjuk Gubernur

Penunjukan juga dilakukan pada pejabat walikota dan gubernur yang menjabat di Daerah Khusus Jakarta ini. Namun bedanya, penunjukan dilakukan oleh gubernur. Hal ini sendiri tercantum pada Pasal 13 Ayat 3 RUU DKJ.

4. Punya Batas yang Jelas

Wacana penggabungan Jakarta dengan beberapa daerah lain seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang secara resmi akan ditiadakan. Nantinya provinsi ini akan memiliki batas yang jelas dan diatur dalam regulasi terkait.

Bagian utara berbatasan dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa barat. Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya di selatan akan berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Sementara di sebelah selatan batasnya adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, serta Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Terakhir di sebelah barat, batasnya adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. Hal ini tercantum pada Pasal 5 Ayat 1 RUU DKJ.

5. Memiliki Dewan Kota

Selain memiliki DPRD, nantinya DKJ juga akan memiliki Dewan Kota dan Kabupaten. Terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan, lembaga ini ditetapkan oleh gubernur dan bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada walikota atau bupati, menyampaikan laporan pengawasan sosial pada bupati atau walikota ke gubernur, memberi masukan pada bupati atau walikota dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan, menyusun rencana kerja dewan kota atau kabupaten, dan menyusun tata tertib dewan kota dan dewan kabupaten.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Ketemu Jokowi Setiba di Jakarta, Ini Agenda Perdana yang Dilakukan Gibran Rakabuming Raka

Tidak Ketemu Jokowi Setiba di Jakarta, Ini Agenda Perdana yang Dilakukan Gibran Rakabuming Raka

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 16:43 WIB

Prasetyo Edi Minta Pendukung Kawal Suara Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta

Prasetyo Edi Minta Pendukung Kawal Suara Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 16:06 WIB

Waduh! Puluhan TPS di Jakarta Kebanjiran Imbas Hujan Deras, Warga Gagal Nyoblos?

Waduh! Puluhan TPS di Jakarta Kebanjiran Imbas Hujan Deras, Warga Gagal Nyoblos?

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 14:08 WIB

Sulit Nyoblos di Pemilu 2024, Heru Budi Ramai Dicari Warganet

Sulit Nyoblos di Pemilu 2024, Heru Budi Ramai Dicari Warganet

Tekno | Rabu, 14 Februari 2024 | 13:28 WIB

Ekspresi Sumringah Cak Imin Saat Masukan Kertas Suara di TPS 023 Kemang

Ekspresi Sumringah Cak Imin Saat Masukan Kertas Suara di TPS 023 Kemang

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 09:40 WIB

Kelar Nyoblos di Sleman, Mahfud MD Langsung Bertolak ke Jakarta Bertemu Megawati Soekarnoputri

Kelar Nyoblos di Sleman, Mahfud MD Langsung Bertolak ke Jakarta Bertemu Megawati Soekarnoputri

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 09:00 WIB

Terkini

MengealSonor: Tradisi Mengelola Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Gambut

MengealSonor: Tradisi Mengelola Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Gambut

News | Senin, 02 November 2026 | 11:39 WIB

Tiga Wilayah Bali Diterjang Longsor, Dua Orang Diduga Masih Tertimbun

Tiga Wilayah Bali Diterjang Longsor, Dua Orang Diduga Masih Tertimbun

Bali | Senin, 02 November 2026 | 11:39 WIB

Konser 20 Tahun for Revenge Jadi Momen Perpisahan, Chimot Resmi Undur Diri

Konser 20 Tahun for Revenge Jadi Momen Perpisahan, Chimot Resmi Undur Diri

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:38 WIB

BPS Ungkap Inflasi Tahunan Oktober 2026 Capai 3,23%, Dipicu Harga Pangan hingga Transportasi

BPS Ungkap Inflasi Tahunan Oktober 2026 Capai 3,23%, Dipicu Harga Pangan hingga Transportasi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:38 WIB

Pulihkan Ekosistem Pascakarhutla, UGM Dorong Restorasi Berbasis Sains

Pulihkan Ekosistem Pascakarhutla, UGM Dorong Restorasi Berbasis Sains

News | Senin, 02 November 2026 | 11:32 WIB

ANTM Akui Akan Ambil Alih Tambang Emas di Nabire Papua

ANTM Akui Akan Ambil Alih Tambang Emas di Nabire Papua

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

News | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

Ulasan Film Mawang: Jangan Sebut Namanya, Petaka Pelanggaran Pantangan Adat

Ulasan Film Mawang: Jangan Sebut Namanya, Petaka Pelanggaran Pantangan Adat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

7 Kandungan Skincare yang Perlu Dikenali untuk Membantu Mengatasi Flek Hitam

7 Kandungan Skincare yang Perlu Dikenali untuk Membantu Mengatasi Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:29 WIB

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Sentuh 0,22%, Cabai Merah Jadi Biang Kerok

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Sentuh 0,22%, Cabai Merah Jadi Biang Kerok

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:28 WIB

×