Kemendag Ingatkan TikTok Shop Media Sosial Dilarang Berjualan

Achmad Fauzi

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:21 WIB
Kemendag Ingatkan TikTok Shop Media Sosial Dilarang Berjualan
Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya akan fokus memasarkan game lokal dan aset kripto Indonesia ke luar negeri, terutama Korea Selatan. [Antara]

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespon ucapan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki soal TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Menurut Kemendag, memang ada ketentuan yang dilanggar oleh TikTok Shop.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga meminta, TikTok agar memenuhi peraturan yang ada yaitu memisahkan media sosial dengan e-commerce.

Pasalnya, sambung dia, dalam Permendag 31/2023 dengan tegas bahwa media sosial dilarang untuk berjualan.

"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan," ujar Jerry seperti dikutip Kamis (22/2/2024).

Baca Juga
AHY Sibuk di Hari Pertama Kerja, Bertemu Pejabat Hingga Temani Jokowi Resmikan Bendungan

Jerry menuturkan, telah jelas bahwa dalam ketentuan Pasal 21 ayat 3 dalam beleid itu bahwa social commerce dilarang melakukan transaksi keuangan. Transaksi keuangan hanya boleh dilakukan oleh platform e-commerce.

"Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam permendag, di mana medsos tidak boleh jualan," imbuh dia.

Jerry kembali mengingatkan, meski TikTok Shop telah mengakuisisi Tokopedia, tetapi jika ingin tetap berjualan harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tdk ada ketentuan yang dilanggar," ucap dia.

baca juga

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan terkait jual-beli e-commerce di dalam negeri. Meskipun, TikTok Shop kini telah mengakuisi Tokopedia untuk menjalankan usaha e-commerce.

Menurut Teten, salah satu poin yang masih dilanggar TikTok yaitu masih digabungnya media sosial dengan praktik e-commerce.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kegiatan media sosial tidak boleh disatukan dengan e-commerce.

"TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, yang dikutip Selasa (20/2/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keranjang Kuning TikTok Shop Dinilai Langgar Aturan, Ekonom: Media Sosial dan E-commere Harus Dipisah

Keranjang Kuning TikTok Shop Dinilai Langgar Aturan, Ekonom: Media Sosial dan E-commere Harus Dipisah

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2024 | 08:41 WIB

Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?

Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?

Bisnis | Selasa, 20 Februari 2024 | 08:47 WIB

Kemendag Diminta Tak Terburu-buru Terbitkan Izin Impor Sapi Bakalan, Utamakan Peternak Lokal

Kemendag Diminta Tak Terburu-buru Terbitkan Izin Impor Sapi Bakalan, Utamakan Peternak Lokal

Bisnis | Kamis, 15 Februari 2024 | 07:29 WIB

Terkini

Debut Jepang! izna Rayakan Self Love dan Individualitas di Lagu Dumb Hot

Debut Jepang! izna Rayakan Self Love dan Individualitas di Lagu Dumb Hot

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB

Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang

Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB

5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar

5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 08:12 WIB

Apa Bedanya Gel Moisturizer dengan Cream Moisturizer dalam Mengunci Kelembapan?

Apa Bedanya Gel Moisturizer dengan Cream Moisturizer dalam Mengunci Kelembapan?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 08:05 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:00 WIB

300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!

300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:55 WIB

The Let Them Theory: Buku dengan Konsep Sederhana untuk Hidup Lebih Tenang

The Let Them Theory: Buku dengan Konsep Sederhana untuk Hidup Lebih Tenang

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 07:50 WIB

Ultimatum Kapolda DIY! Mahasiswa Tuntut Minta Maaf Soal Framing Video 'Cairan Merica'

Ultimatum Kapolda DIY! Mahasiswa Tuntut Minta Maaf Soal Framing Video 'Cairan Merica'

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:45 WIB

Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla

Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:45 WIB

256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Bertumbangan Usai Santap MBG

256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Bertumbangan Usai Santap MBG

Lampung | Jum'at, 04 September 2026 | 07:43 WIB

×