Kemendag Ingatkan TikTok Shop Media Sosial Dilarang Berjualan

Achmad Fauzi

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:21 WIB
Kemendag Ingatkan TikTok Shop Media Sosial Dilarang Berjualan
Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya akan fokus memasarkan game lokal dan aset kripto Indonesia ke luar negeri, terutama Korea Selatan. [Antara]

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespon ucapan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki soal TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Menurut Kemendag, memang ada ketentuan yang dilanggar oleh TikTok Shop.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga meminta, TikTok agar memenuhi peraturan yang ada yaitu memisahkan media sosial dengan e-commerce.

Pasalnya, sambung dia, dalam Permendag 31/2023 dengan tegas bahwa media sosial dilarang untuk berjualan.

"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan," ujar Jerry seperti dikutip Kamis (22/2/2024).

Baca Juga
AHY Sibuk di Hari Pertama Kerja, Bertemu Pejabat Hingga Temani Jokowi Resmikan Bendungan

Jerry menuturkan, telah jelas bahwa dalam ketentuan Pasal 21 ayat 3 dalam beleid itu bahwa social commerce dilarang melakukan transaksi keuangan. Transaksi keuangan hanya boleh dilakukan oleh platform e-commerce.

"Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam permendag, di mana medsos tidak boleh jualan," imbuh dia.

Jerry kembali mengingatkan, meski TikTok Shop telah mengakuisisi Tokopedia, tetapi jika ingin tetap berjualan harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tdk ada ketentuan yang dilanggar," ucap dia.

baca juga

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan terkait jual-beli e-commerce di dalam negeri. Meskipun, TikTok Shop kini telah mengakuisi Tokopedia untuk menjalankan usaha e-commerce.

Menurut Teten, salah satu poin yang masih dilanggar TikTok yaitu masih digabungnya media sosial dengan praktik e-commerce.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kegiatan media sosial tidak boleh disatukan dengan e-commerce.

"TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, yang dikutip Selasa (20/2/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keranjang Kuning TikTok Shop Dinilai Langgar Aturan, Ekonom: Media Sosial dan E-commere Harus Dipisah

Keranjang Kuning TikTok Shop Dinilai Langgar Aturan, Ekonom: Media Sosial dan E-commere Harus Dipisah

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2024 | 08:41 WIB

Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?

Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?

Bisnis | Selasa, 20 Februari 2024 | 08:47 WIB

Kemendag Diminta Tak Terburu-buru Terbitkan Izin Impor Sapi Bakalan, Utamakan Peternak Lokal

Kemendag Diminta Tak Terburu-buru Terbitkan Izin Impor Sapi Bakalan, Utamakan Peternak Lokal

Bisnis | Kamis, 15 Februari 2024 | 07:29 WIB

Terkini

Sekolah di Rumpin Dibobol Maling, Sejumlah Laptop dan Peralatan Elektronik Raib

Sekolah di Rumpin Dibobol Maling, Sejumlah Laptop dan Peralatan Elektronik Raib

Bogor | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Mulut Kotor Donald Trump Serang Rival Demokrat di Pilpres Senat AS

Mulut Kotor Donald Trump Serang Rival Demokrat di Pilpres Senat AS

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Kinerja Positif, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun

Kinerja Positif, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Italia Siaga! Anak Muda Dikoordinir via Telegram Siapkan Penjarahan dan Serangan Bom Molotov

Italia Siaga! Anak Muda Dikoordinir via Telegram Siapkan Penjarahan dan Serangan Bom Molotov

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Dugaan Kekerasan Siswa Sekolah Rakyat Jember, Gus Ipul Pastikan Pendampingan Unhan Berlanjut

Dugaan Kekerasan Siswa Sekolah Rakyat Jember, Gus Ipul Pastikan Pendampingan Unhan Berlanjut

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Tenaga Ahli Diekspor, Teknologi Diimpor: Paradoks Pembangunan Indonesia

Tenaga Ahli Diekspor, Teknologi Diimpor: Paradoks Pembangunan Indonesia

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:50 WIB

GoFood Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bawa Kuliner Bandung Tembus Pasar Jakarta

GoFood Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bawa Kuliner Bandung Tembus Pasar Jakarta

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Pontianak Infomedia Garap Pasar Komunitas lewat Kanal Berbahasa Mandarin

Pontianak Infomedia Garap Pasar Komunitas lewat Kanal Berbahasa Mandarin

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:46 WIB

8 Korporasi di Kalbar Terseret Kasus Karhutla, Kapolri Ungkap Luas Lahan Terbakar

8 Korporasi di Kalbar Terseret Kasus Karhutla, Kapolri Ungkap Luas Lahan Terbakar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:46 WIB

×