Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB
Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Komnas HAM menyatakan karhutla di Sumatra dan Kalimantan disebabkan kelalaian manusia serta lemahnya pengawasan tata kelola lahan gambut.
  • BNPB mencatat hingga Agustus 2026 bencana tersebut telah menghanguskan puluhan ribu hektare lahan di Kalimantan Barat dan Riau.
  • Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi administratif hingga gugatan ganti rugi ekosistem bagi perusahaan pemegang konsesi lahan.

Suara.com - Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali meluas, memicu kabut asap tebal di wilayah Sumatra dan Kalimantan, bahkan menyebar hingga melampaui batas negara. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menuding lemahnya pengawasan dan tata kelola, khususnya di kawasan gambut, sebagai akar masalah yang membuat bencana ini terus berulang.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menolak narasi yang kerap menyebut karhutla semata-mata sebagai imbas dari musim kemarau atau fenomena alam. Menurutnya, ada faktor campur tangan manusia dan pembiaran sistemik di baliknya.

"Komnas HAM menegaskan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran dapat dipengaruhi oleh aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan yang lemah, kelalaian dan pembiaran, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, dan kondisi iklim yang semakin meningkatkan risiko kebakaran," kata Anis di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan catatan BNPB hingga Agustus 2026, karhutla telah menghanguskan puluhan ribu hektare lahan. Di Kalimantan Barat saja, luas lahan terbakar mencapai 38.310 hektare, sementara Riau mencatat 16.249 hektare.

"Persoalan ini telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat sipil, namun karhutla kembali terjadi dalam skala luas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola belum berjalan secara optimal," ungkap Anis.

Komnas HAM turut mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi korporasi yang berada di wilayah lahan gambut. Desain penanganan jangka panjang disebut harus mencakup upaya konkret pemulihan hidrologi gambut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Komnas HAM mengingatkan korporasi untuk mematuhi prinsip uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) terkait risiko kebakaran di wilayah konsesi mereka, sesuai dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.

Terkait penegakan hukum, Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi kepada perusahaan pemegang konsesi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat karhutla.

baca juga

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan langkah tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” kata Dwi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).

Selain gugatan ganti rugi, penegakan hukum terhadap karhutla juga dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga pidana.

Dwi mengatakan sanksi administratif diterapkan secara bertahap, mulai dari paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla

Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:45 WIB

Bukan Sekadar Bakar Lahan, Ini Akar Masalah Bencana Karhutla di Indonesia

Bukan Sekadar Bakar Lahan, Ini Akar Masalah Bencana Karhutla di Indonesia

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:00 WIB

Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Debut Jepang! izna Rayakan Self Love dan Individualitas di Lagu Dumb Hot

Debut Jepang! izna Rayakan Self Love dan Individualitas di Lagu Dumb Hot

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB

5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar

5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 08:12 WIB

Apa Bedanya Gel Moisturizer dengan Cream Moisturizer dalam Mengunci Kelembapan?

Apa Bedanya Gel Moisturizer dengan Cream Moisturizer dalam Mengunci Kelembapan?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 08:05 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:00 WIB

300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!

300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:55 WIB

The Let Them Theory: Buku dengan Konsep Sederhana untuk Hidup Lebih Tenang

The Let Them Theory: Buku dengan Konsep Sederhana untuk Hidup Lebih Tenang

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 07:50 WIB

Ultimatum Kapolda DIY! Mahasiswa Tuntut Minta Maaf Soal Framing Video 'Cairan Merica'

Ultimatum Kapolda DIY! Mahasiswa Tuntut Minta Maaf Soal Framing Video 'Cairan Merica'

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:45 WIB

Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla

Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:45 WIB

256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Bertumbangan Usai Santap MBG

256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Bertumbangan Usai Santap MBG

Lampung | Jum'at, 04 September 2026 | 07:43 WIB

TNI AL Dalami Kasus Prajurit Jadi Ajudan Arya Wedakarna di Acara Komunitas LGBT

TNI AL Dalami Kasus Prajurit Jadi Ajudan Arya Wedakarna di Acara Komunitas LGBT

Bali | Jum'at, 04 September 2026 | 07:41 WIB

×