Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?

Rifan Aditya

Minggu, 25 Februari 2024 | 06:23 WIB
Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?
Ilustrasi Beli Rumah - Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak (Freepik)

Suara.com - Kabar bahagia untuk kalian yang ingin beli rumah tanpa harus membayar pajak. Sebab pemerintah masih memberi kelonggaran dengan membebaskan biaya pajaknya seratus persen hingga bulan Juni 2024 mendatang. Bagi Anda yang tertarik, mari simak baik-baik cara beli rumah bebas pajak.  

Adapun aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. 

Ditetapkannya aturan itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menambah daya beli masyarakat khususnya pada sektor perumahan. Kebijakan tersebut berlaku saat mulai diundangkan tepatnya pada 13 Februari 2024. 

Biasanya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan ketika seseorang membeli rumah maupum rumah susun. Jumlah yang harus dibayar sekitar 11% dari harga properti yang dijual. Akan tetapi, dengan diterapkannya aturan terbaru tersebut pembeli sudah tidak hatus membayar PPN 11% saat membeli rumah lantaran 100% ditanggung oleh pemerintah. 

Meskipun begitu, terdapat beberapa tahapan dan syarat yang perlu diperhatikan masyarakat untuk bisa menikmati PPN sebesar 100% ditanggung pemerintah. Perhatikan baik-baik syarat dan tahapannya. 

PPN 100% ditujukan untuk setiap 1 orang pribadi yang membeli 1 rumah tapak maupun 1 rumah susun. Sebagai tambahan informasi, orang pribadi yang dimaksud di sini adalah warga negara Indonesia yang mempunyai nomor pokok wajib pajak maupun nomor identitas kependudukan. 

Tak sampai di situ, warga negara asing yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak sepanjang ia telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan rumah tapak ataupum satu rumah susun juga bisa mendapatkan insentif teesebut. 

Selanjutnya, untuk rumah tapak yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai atau satuan rumah susun harganya sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. 

Penting untuk diketahui, PPN yang ditanggung pemerintah 100% diberikan untuk para pembelian rumah pada periode tanggal 1 Januari sampai tanggal 30 Juni 2024. Sdangkan, untuk pembelian pada tanggal 1 Juli-31 Desember 2024, jumlah PPN yang akan ditanggung pemerintah hanya sebesar 50% saja. 

baca juga

Nah, bagi kalian yang ingin membeli rumah bebas pajak 100% pastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan begitu Anda tak perlu pusing lagi memikirkan biaya pajak yang membengkak.

Demikian informasi terkait cara beli rumah bebas pajak. Semoga dengan diterapkannya kebijakan ini ekonomi kita dapat tumbuh dengan pesat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Mulai Rp1 Miliaran, Ruko Neo Promenade Tawarkan Peluang Bisnis Menjanjikan di Karawang

Harga Mulai Rp1 Miliaran, Ruko Neo Promenade Tawarkan Peluang Bisnis Menjanjikan di Karawang

Press Release | Kamis, 22 Februari 2024 | 14:55 WIB

Fuji dan Verrel Bramasta Resmi Dijodohkan Setelah Sukses Bangun Rumah Mewah, Ini Dia Daftar Sumber Kekayaannya!

Fuji dan Verrel Bramasta Resmi Dijodohkan Setelah Sukses Bangun Rumah Mewah, Ini Dia Daftar Sumber Kekayaannya!

Lifestyle | Kamis, 22 Februari 2024 | 10:56 WIB

Berawal Dari Hobi, UMKM Ini Sukses Bangun Fesyen Ecoprint

Berawal Dari Hobi, UMKM Ini Sukses Bangun Fesyen Ecoprint

Bisnis | Kamis, 22 Februari 2024 | 10:05 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×