Saat Indonesia menjabat sebagai ketua ASEAN pada tahun 2023, negosiasi mengenai CoC telah mencapai tahap pembahasan kedua.
Pedoman tersebut, yang merupakan yang pertama dalam sejarah, mencakup aspirasi ASEAN-China untuk menyelesaikan CoC dalam waktu tiga tahun atau kurang melalui pembahasan yang intensif mengenai isu-isu yang sebelumnya tertunda.
CoC diharapkan dapat menjadi aturan tata perilaku yang mencerminkan norma, prinsip, dan aturan internasional yang sejalan dengan hukum internasional, terutama Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), guna menciptakan kawasan Laut China Selatan yang stabil, aman, dan damai.