China Siap Bahas Sengketa Laut China Selatan dengan Negara Asia Tenggara

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:14 WIB
China Siap Bahas Sengketa Laut China Selatan dengan Negara Asia Tenggara
bendera China [antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pertama, penyelesaian konflik yang ada harus dilakukan dengan bijaksana dan diselesaikan oleh negara-negara yang terlibat melalui dialog, konsultasi, dan perundingan, dan kedua, keamanan di laut harus dijaga melalui upaya bersama antara China dan negara-negara ASEAN. Kedua hal ini juga merupakan inti dari Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan, yang ditandatangani pada tahun 2002," Wang Yi menjelaskan.

Meskipun begitu, Wang Yi menegaskan bahwa wilayah karang yang tidak berpenghuni di Laut China Selatan, seperti Nanhai Zhudao, telah lama menjadi bagian dari wilayah yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah China.

"Laut China Selatan saat ini adalah salah satu jalur pelayaran paling ramai, aman, dan bebas di dunia. Selama beberapa dekade terakhir, setengah dari seluruh kapal dagang di dunia dan sepertiga dari seluruh perdagangan maritim dunia telah melintasi wilayah ini tanpa mengalami gangguan apa pun. Di tengah keadaan dunia yang penuh ketidakpastian, perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan tidak dapat terwujud tanpa kerja sama antara China dan negara-negara ASEAN," ujar Wang Yi.

Pada tahun 2002, DoC Laut China Selatan disepakati oleh China dan negara-negara ASEAN. DoC merupakan perjanjian yang tidak mengikat yang menguraikan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai di kawasan tersebut.

DoC meminta semua pihak untuk menahan diri dari tindakan yang dapat mengancam atau menggunakan kekerasan, menyelesaikan sengketa secara damai melalui dialog dan konsultasi, serta menghormati kebebasan berlayar dan terbang.

Saat Indonesia menjabat sebagai ketua ASEAN pada tahun 2023, negosiasi mengenai CoC telah mencapai tahap pembahasan kedua.

Pedoman tersebut, yang merupakan yang pertama dalam sejarah, mencakup aspirasi ASEAN-China untuk menyelesaikan CoC dalam waktu tiga tahun atau kurang melalui pembahasan yang intensif mengenai isu-isu yang sebelumnya tertunda.

CoC diharapkan dapat menjadi aturan tata perilaku yang mencerminkan norma, prinsip, dan aturan internasional yang sejalan dengan hukum internasional, terutama Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), guna menciptakan kawasan Laut China Selatan yang stabil, aman, dan damai.

Baca Juga: Susul iPhone, HP China Oppo dan Vivo Tumbang di Kandang Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI