Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:41 WIB
Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana
Ilustrasi memantau pergerakan harga saham. (shutterstock)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan mengenai influencer saham atau pegiat sosial media. Hal ini melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, segala bentuk iklan mesti berada di bawah perjanjian tertulis dan influencer saham terkait harus memiliki izin sesuai aktivitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan aturan ini berisi jika influencer memberikan informasi yang salah maka akan mendapatkan sanksi. Apalagi, bisa dipidana jika melakukan penipuan terhadap masyarakat.

"Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Tentunya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada Pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial.

Selain itu, dia menjelaskan aturan ini bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan influencer, termasuk potensi fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi investasi. Ketentuan terkait Influencer pada POJK 13/2025 terdapat pada Pasal 106 s.d 109.

"Adapun dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (“PPE”) dan Perusahaan Efek Daerah (“PED”) yang melakukan kerja sama dengan Pegiat Media Sosial," katanya.

Sementara itu, intuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE.

Serta, memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

baca juga

"Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi," jelasnya.

Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kedepanya, Pengaturan Influencer/Pegiat Media Sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CDIA dan COIN Masih Primadona, Bursa Saham (IHSG) Sesi I Meroket!

CDIA dan COIN Masih Primadona, Bursa Saham (IHSG) Sesi I Meroket!

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:29 WIB

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:28 WIB

IHSG Didorong Level 8.000 Sambut HUT RI, OJK : Hati-hati

IHSG Didorong Level 8.000 Sambut HUT RI, OJK : Hati-hati

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Kena Sadap, KSPI dan Sejumlah Serikat Buruh Siap Turun ke Monas

Presiden Prabowo Kena Sadap, KSPI dan Sejumlah Serikat Buruh Siap Turun ke Monas

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:09 WIB

CODE GEASS: Star Chaser Aspal Umumkan Jadwal Tayang 2027, Seiyuu, dan Staf

CODE GEASS: Star Chaser Aspal Umumkan Jadwal Tayang 2027, Seiyuu, dan Staf

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 12:02 WIB

2 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Kulit Sensitif Tanpa SLS dan Alkohol

2 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Kulit Sensitif Tanpa SLS dan Alkohol

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:01 WIB

Mobil Listrik Hyundai Neira Siap Meluncur di GAW 2026

Mobil Listrik Hyundai Neira Siap Meluncur di GAW 2026

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 12:00 WIB

Novel Bungkam Suara: Ketika Kebebasan Berbicara Menjadi Sumber Perpecahan

Novel Bungkam Suara: Ketika Kebebasan Berbicara Menjadi Sumber Perpecahan

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 12:00 WIB

Dari Komik hingga Smartwatch, Cara Baru Mengajak Anak Muda Peduli Kesehatan

Dari Komik hingga Smartwatch, Cara Baru Mengajak Anak Muda Peduli Kesehatan

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 11:59 WIB

Cak Imin Geram Ikut Disadap Listyo: Kurang Ajar Betul!

Cak Imin Geram Ikut Disadap Listyo: Kurang Ajar Betul!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:55 WIB

Metranet Hadirkan Executive Dashboard Berbasis AI, Dukung Efektivitas Operasional DPR

Metranet Hadirkan Executive Dashboard Berbasis AI, Dukung Efektivitas Operasional DPR

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 11:54 WIB

Apakah SIM B1 Boleh Bawa Mobil Pribadi? Ini Aturannya

Apakah SIM B1 Boleh Bawa Mobil Pribadi? Ini Aturannya

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 11:53 WIB

Hutan Dibabat Demi Biomassa: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan dari Krisis Iklim?

Hutan Dibabat Demi Biomassa: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan dari Krisis Iklim?

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 11:52 WIB

×