Sebagai akibatnya, ALW didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ALW tidak ditahan oleh penyidik. Hal ini karena ALW saat ini sedang ditahan dalam kasus lain yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.