Pemerintah Larang Angkutan Barang Lintasi Jalan Tol dan Nasional Selama Mudik dan Arus

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2024 | 15:44 WIB
Pemerintah Larang Angkutan Barang Lintasi Jalan Tol dan Nasional Selama Mudik dan Arus
Mobil angkutan barang melintasi Tol Jakarta-Merak di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (5/12/2023). Kementerian PUPR akan menghapus transaksi bayar layanan jalan tol dengan cara tapping kartu e-toll mulai tahun 2024 dan diganti dengan sistem transaksi nontunai nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF). [ANTARA FOTO/Uyu Septiyati Liman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI