Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:10 WIB
Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13
Ilustrasi Uang - Gaji Ke 13 PNS 2023 Kapan Cair? (Unsplash)

Golongan III

Pensiunan PNS golongan IIIa: Rp1.560.800 – Rp3.177.300

Pensiunan PNS golongan IIIb: Rp1.560.800 – Rp3.311.700

Pensiunan PNS golongan IIIc: Rp1.560.800 – Rp3.451.800

Pensiunan PNS golongan IIId: Rp1.560.800 – Rp3.597.400

Golongan IV

Pensiunan PNS golongan IVa: Rp1.560.800 – Rp3.750.000

Pensiunan PNS golongan IVb: Rp1.560.800 – Rp3.908.700

Pensiunan PNS golongan IVc: Rp1.560.800 – Rp4.074.000

Baca Juga: Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?

Pensiunan PNS golongan IV d: Rp1.560.800 – Rp4.246.300

Pensiunan PNS golongan IVe: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Lebih lanjut mengutip website resmi Sekretariat Kabinet di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI