Golongan III
Pensiunan PNS golongan IIIa: Rp1.560.800 – Rp3.177.300
Pensiunan PNS golongan IIIb: Rp1.560.800 – Rp3.311.700
Pensiunan PNS golongan IIIc: Rp1.560.800 – Rp3.451.800
Pensiunan PNS golongan IIId: Rp1.560.800 – Rp3.597.400
Golongan IV
Pensiunan PNS golongan IVa: Rp1.560.800 – Rp3.750.000
Pensiunan PNS golongan IVb: Rp1.560.800 – Rp3.908.700
Pensiunan PNS golongan IVc: Rp1.560.800 – Rp4.074.000
Baca Juga: Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Pensiunan PNS golongan IV d: Rp1.560.800 – Rp4.246.300
Pensiunan PNS golongan IVe: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Lebih lanjut mengutip website resmi Sekretariat Kabinet di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni