suara mereka

Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:56 WIB
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio) - Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?

Suara.com - Lebaran 2024 mungkin menjadi momen indah bagi sebagian karyawan lantaran bakal menerima THR (tunjangan hari raya) sebanyak 1 kali gaji. Lantas bagaimana untuk karyawan baru? Seperti apa cara hitung THR karyawan belum 1 tahun?

Tidak semua karyawan akan menerima THR dengan jumlah yang sama. Sebab THR sebanyak 1 kali gaji hanya diberikan kepada karyawan tetap atau mereka yang telah lebih dari satu tahun bekerja.

Cara hitung THR karyawan belum 1 tahun telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

Pemberian THR tersebut tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya secara penuh dan langsung.

Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun

THR diberikan sebanyak 1 bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.

Contoh kasus: Rama telah bekerja di perusahaan A selama 8 bulan. Dalam sebulan ia mendapat gaji sebesar Rp 3.800.000. Berapa THR yang ia dapatkan?

(8 bulan masa kerja : 12) x Rp 3.800.000
0,6667 x Rp 3.800.000 = Rp 2.533.000

Kurang lebih THR yang diterima Rama untuk tahun ini adalah sebesar Rp 2.533.000.

Baca Juga: Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13

Cara hitung THR karyawan ini berlaku sama bagi pekerja lepas, karyawan harian atau karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Selain itu, dasar hukum pemberian THR dipertegas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang:

  1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Untuk lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini untuk mengingatkan kembali kepada pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, sudah menjadi kewajiban bahwa THR harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. Bagaimana jika tidak diberikan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI