Para pekerja dapat melaporkan perusahaan nakal yang tidak membayar THR lebaran 2024 kepada Kemnaker. Silahkan melakukan pelaporan melalui posko satgas di website resmi Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi online melalui call center: 1500-630, dan whatsapp: 08119521151.
Demikian cara hitung THR karyawan belum 1 tahun dan solusi jika tunjangan hari raya tidak diberikan saat lebaran 2024.