Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?

Achmad Fauzi

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:22 WIB
Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?
Menteri ESDM Arifin Tasrif

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal rencana Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ingin mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelumnya, banyak IUP yang telah diblokir selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Arifin, pencabutan IUP tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM saja. Akan tetapi satuan tugas (satgas) penataan IUP tak produktif juga bisa melakukan.

Namun, jelas dia, Satgas tidak asal mencabut IUP yang diblokir, perlu mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.

Asal tahu saja, Satgas tersebut dibentuk Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Kebetulan yang menjadi ketua Satgas itu adalah Menteri Bahlil

"Ya karena kalau sudah memenuhi (persyaratan pencabutan IUP) tidak ada lagi 2 channel. Karena tim kami juga ada di sana, di Satgas," ujarnya yang dikutip, Rabu (20/3/2024).

Arifin menegaskan, kewenangan Stagas dalam memblokir dan mencabut hanya sebatas 2.078 IUP yang tengah ditangani. Di luar itu, lanjut dia, masih tetap dipegang oleh Kementerian dan bukan kewenangan Satgas.

"Hanya untuk yang 2.078 (IUP) ini. Sisanya, di luar itu, tetap jadi wewenang Kementerian. Itu kan data evaluasi kita pada saat ditarik kewenangan dari daerah ke pusat," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalila memiliki ide bahwa organisasi masyarakat (ormas) bisa mendapatkan izin usaha tambang. Artinya, Ormas ke depan bisa mengoperasikan tambang-tambang di daerah.

Namun, menurut Bahlil ide ini belum bisa dijalankan, sebab masih disusun perencanaan dan dengan dengan aturan apa yang mendasarinya.

baca juga

"Ormas Keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari dari 5-6. Kalau semua Ormas dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, yang dikutip Selasa (18/3/2024).

Kendati demikian, Ketua Umum HIPMI ini menegaskan, IUP yang diberikan ke ormas-ormas yakni Izin yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, di mana sebanyak 2.078 IUP.

Bahlil menjelaskan, pemberian kembali IUP itu kepada ormas hanya semata-semata untuk masyarakat lokal bisa memiliki lokasi tambang secara merata.

"Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama," beber dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 20:34 WIB

Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP

Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 18:49 WIB

Gurita Bisnis Bahlil Yang Seperti Hantu, Antara Ada dan Tiada!

Gurita Bisnis Bahlil Yang Seperti Hantu, Antara Ada dan Tiada!

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:39 WIB

Terkini

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:51 WIB

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:43 WIB

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar

Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar

Bri | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?

Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:34 WIB

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:31 WIB

Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan

Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB

×