Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?

Achmad Fauzi

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:22 WIB
Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?
Menteri ESDM Arifin Tasrif

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal rencana Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ingin mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelumnya, banyak IUP yang telah diblokir selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Arifin, pencabutan IUP tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM saja. Akan tetapi satuan tugas (satgas) penataan IUP tak produktif juga bisa melakukan.

Namun, jelas dia, Satgas tidak asal mencabut IUP yang diblokir, perlu mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.

Asal tahu saja, Satgas tersebut dibentuk Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Kebetulan yang menjadi ketua Satgas itu adalah Menteri Bahlil

"Ya karena kalau sudah memenuhi (persyaratan pencabutan IUP) tidak ada lagi 2 channel. Karena tim kami juga ada di sana, di Satgas," ujarnya yang dikutip, Rabu (20/3/2024).

Arifin menegaskan, kewenangan Stagas dalam memblokir dan mencabut hanya sebatas 2.078 IUP yang tengah ditangani. Di luar itu, lanjut dia, masih tetap dipegang oleh Kementerian dan bukan kewenangan Satgas.

"Hanya untuk yang 2.078 (IUP) ini. Sisanya, di luar itu, tetap jadi wewenang Kementerian. Itu kan data evaluasi kita pada saat ditarik kewenangan dari daerah ke pusat," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalila memiliki ide bahwa organisasi masyarakat (ormas) bisa mendapatkan izin usaha tambang. Artinya, Ormas ke depan bisa mengoperasikan tambang-tambang di daerah.

Namun, menurut Bahlil ide ini belum bisa dijalankan, sebab masih disusun perencanaan dan dengan dengan aturan apa yang mendasarinya.

"Ormas Keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari dari 5-6. Kalau semua Ormas dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, yang dikutip Selasa (18/3/2024).

Kendati demikian, Ketua Umum HIPMI ini menegaskan, IUP yang diberikan ke ormas-ormas yakni Izin yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, di mana sebanyak 2.078 IUP.

Bahlil menjelaskan, pemberian kembali IUP itu kepada ormas hanya semata-semata untuk masyarakat lokal bisa memiliki lokasi tambang secara merata.

"Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama," beber dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 20:34 WIB

Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP

Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 18:49 WIB

Gurita Bisnis Bahlil Yang Seperti Hantu, Antara Ada dan Tiada!

Gurita Bisnis Bahlil Yang Seperti Hantu, Antara Ada dan Tiada!

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:39 WIB

Terkini

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB