Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menteri ESDM Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil dalam IUP dan HGU Sawit

M Nurhadi

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:41 WIB
Menteri ESDM Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil dalam IUP dan HGU Sawit
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Antara)

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak membutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali atau membatalkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

"Ya (tidak perlu rekomendasi ESDM), kalau sudah memenuhi kriteria (yang menjadi acuan). Jadi tidak ada dua channel lagi," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024) lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifin ketika menjawab klarifikasi dari anggota Komisi VII DPR, Ramson Siagian.

Ramson menanyakan apakah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Lahan dan Penataan Investasi, tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali IUP yang telah dicabut.

Sebelumnya, rekomendasi dari Kementerian ESDM dibutuhkan oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi untuk mencabut IUP.

Arifin pun menjawab bahwa Bahlil selaku Kepala Satgas sudah memegang kriteria yang menjadi acuan untuk melakukan langkah pencabutan. Apabila suatu perusahaan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka IUP akan dicabut oleh Bahlil.

Selanjutnya, kata Arifin, para pengusaha yang IUP-nya telah dicabut mendapat kesempatan memberikan alasan dalam rangka membatalkan pencabutan IUP.

Apabila para pengusaha dapat memberi argumentasi yang kuat dan dianggap memenuhi kriteria, maka IUP yang telah dicabut dapat dihidupkan kembali oleh Satgas yang dipimpin Bahlil tanpa rekomendasi dari ESDM.

“Hanya untuk yang 2.078 (IUP) ini,” kata Arifin, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.

Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan tersebut, tutur Arifin melanjutkan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Lebih lanjut, BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua satgas dalam proses evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.

Dugaan tersebut menjadi perhatian setelah disorot dalam sebuah podcast yang disiarkan pada Sabtu, 2 Maret 2024, dan laporan investigasi yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan judul "Main Upeti Izin Tambang".

Tina Talisa, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, yang diberi wewenang oleh Menteri Bahlil, menyatakan bahwa Menteri Bahlil mengekspresikan penyesalannya terhadap konten podcast dan laporan investigasi dari Majalah Tempo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?

Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 11:22 WIB

Bahlil Lapor Polisi soal Pihak yang Catut Namanya Terkait Penarikan Upeti Pemulihan IUP

Bahlil Lapor Polisi soal Pihak yang Catut Namanya Terkait Penarikan Upeti Pemulihan IUP

Video | Rabu, 20 Maret 2024 | 05:05 WIB

Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 20:34 WIB

Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP

Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 18:49 WIB

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 16:42 WIB

Daftar Gurita Bisnis Bahlil Lahadalia, Saham di Perusahaan Tambang Capai 90 Persen

Daftar Gurita Bisnis Bahlil Lahadalia, Saham di Perusahaan Tambang Capai 90 Persen

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 16:06 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB