Upaya tersebut dijalankan BPJPH melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 yang pelaksanaannya melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan stakeholder terkait di seluruh Indonesia.
Aqil juga memastikan bahwa sertifikasi halal terbukti memberikan implikasi positif dalam upaya Pemerintah untuk pemberdayaan UMK. Sebab, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produknya.
"Pemberdayaan UMK ini bukan hanya dengan kiprah pasar lokal yang memang penduduk Indonesia mayoritas Muslim, tetapi juga kepada pasar global, khususnya ekspor komoditinya kepada negara-negara lain khususnya seperti OKI." lanjut Aqil menjelaskan.
Melalui fungsi pengawasan, Aqil juga berharap BPKP dapat mendorong penyelenggaraan layanan sertifikasi halal agar semakin profesional dan akuntabel, sehingga secara optimal memberikan manfaat bagi pelaku usaha khususnya UMK, dan juga bagi masyarakat sebagai konsumen.
"Manfaat itulah yang diharapkan dapat turut dikontribusikan oleh pengawasan BPKP." tandasnya.