Diserang Netizen, Jasa Marga Kembali Jelaskan Kenaikan Tarif Tol Japek

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2024 | 14:35 WIB
Diserang Netizen, Jasa Marga Kembali Jelaskan Kenaikan Tarif Tol Japek
Kendaraan roda empat melintas menuju arah Jakarta di ruas Tol Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan kembali alasan perusahaan yang menaikan tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Kedua ruas tol itu mengalami kenaikan tarif dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000 untuk golongan I.

Keniakan tarif tol tersebut sempat ditentang oleh netizen yang merasa keberatan.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menerangkan, kenaikan tarif ini tidak semata-mata dilakukan sepihak oleh perusahaan. Akan tetapi memang berdasarkan aturan, setiap 2 tahun sekali tarif tol disesuaikan.

"Penyesuaian tarif itu diatur dalam undang-undang. Karena memang untuk iklim investasi dalam industri jalan tol adalah sifatnya pengembalian investasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Lisye memaparkan, jalan tol juga dibangun dari investasi perusahaan sendiri, di mana sumber investasi berasal dari modal sendiri dan mayoritas pinjaman perbankan.

"Tidak hanya Jasa Marga, begitu juga pihak swasta itu semuanya dananya dari investasi. Jadi dalam skemanya untuk pengembalian investasi itu skemanya perlu dilakukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut," kata dia.

Menurut Lisye, memang sudah saatnya untuk menetapkan tarif baru untuk kedua ruas tol tersebut. Sebab kenaikan dua ruas tol ini sempat tertunda selama 6 bulan.

"Kenapa nilainya lebih tinggi? Karena memang ada beberapa hal yang juga kita lakukan di sana. Seperti penambahan lingkup, penambahan lajur, juga ada beberapa yang kami tambahkan sesuai koordinasi dengan regulator BPJT. Jadi setelah dievaluasi perhitungannya juga dengan beberapa pihak terkait, muncullah angka tersebut yang memang sesuai dengan UU bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif," ucap dia.

Berikut, besaran kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Jalan Layang MBZ:

Baca Juga: Daftar 6 Jalan Tol Baru yang Dioperasikan Fungsional dan Gratis Selama Mudik Lebaran

Golongan I : Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
Golongan IV dan V : Rp 54.000 yang semula Rp 40.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI