“UU No. 2/1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” jelas Moga.
SPBU Tol Japek yang Manipulasi Pompa Ukur Berada di Lokasi Strategis Jalur Mudik
M Nurhadi Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 11:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pertamina Tutup Permanen Dua SPBU yang Nakal Oplos BBM di Klaten dan Denpasar
15 April 2025 | 08:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:44 WIB
Bisnis | 19:03 WIB
Bisnis | 17:08 WIB
Bisnis | 16:43 WIB
Bisnis | 16:25 WIB
Bisnis | 16:15 WIB