Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Menunggu Masa Transisi TikTok Shop, Menkop Teten Tetap Anggap Adanya Pelanggaran

Achmad Fauzi

Senin, 25 Maret 2024 | 11:37 WIB
Menunggu Masa Transisi TikTok Shop, Menkop Teten Tetap Anggap Adanya Pelanggaran
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki. (Dok: MenkopUKM)

Suara.com - Polemik terkait masa transisi atau migrasi sistem TikTok Shop ternyata masih menyisakan perdebatan. Dua Kementerian yakni Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan punya pandangan berbeda terhadap pelanggaran TikTok Shop.

Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, meminta berulang kali agar Tiktok, platform video pendek asal perusahaan China ByteDance agar mematuhi peraturan di Indonesia.

"Segera lah TikTok mematuhi aturan!" ujar Teten saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan yang dikutip, Senin (25/3/2024).

Teten menyebut, klaim adanya proses migrasi yang tengah dilakukan TikTok Shop, harusnya memahami adanya kebijakan larangan multichannel di aplikasi media. Aturan itu yakni memisahkan fungsi media sosial dengan e-commerce yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

"Kebijakan Permendag 31 2023 itu multichannel, jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokped nanti terhubung langsung," kata dia.

Teten menegaskan, tidak ada istilah transisi, migrasi sistem atau masa uji coba pada bunyi Permendag 31/2023. Maka sudah sepatutnya, Tiktok Shop segera mengikuti aturan di Indonesia. Belakangan yang menjadi perhatian di publik, Teten bilang, pembiaran pelanggaran Tiktok Shop belakangan ini karena ada kepentingan politik di dalamnya.

"Tim kami secara teknis para Dirjen sudah ketemu. Secara teknis ini melanggar, nah ini kan pertimbangan politik berarti. Aturan Permendagnya juga tidak seperti itu, tidak ada aturan transisi," imbuh dia.

Tak lama Menteri Teten menyatakan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun tak terima dengan tuduhan tersebut. Zulkifli meminta media menanyakan tudingan itu balik ke Menkop Teten.

"Tanya sama yang ngomong (Menteri Teten Masduki), ya tanya saja. Saya lagi ngurus cabai," ucap Zulkifli.

Berbeda dengan Menteri Teten dan juga Kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Perdagangan memang punya padangan berbeda 180 derajat terhadap pelanggaran Tiktok Shop. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut secara keseluruhan proses migratsi TikTok Shop saat ini sudah berjalan 87 persen.

Kemendag mengklaim Tiktok Shop mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses pembayaran di TikTok Shop telah beralih ke Tokopedia. Hanya saja migrasi dilakukan secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna.

"Terkait payment, itu paling besar bobotnya sekitar 60 persen, kategori kedua data, pemisahan data, data dan user. Ketiga istilahnya merchant operational, itu yang meliputi tampilan-tampilan lah, memang dari ketiga kelompok itu yang kemajuannya paling banyak yang depan memang," kata Isy.

Namun pernyataan Isy ini pun seperti dibantah oleh Fiki Satari selaku Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM. Menurut Fiki, berbeda dengan pernyataa Dirjen Isy, bahwa Tiktok dalam aplikasinya masih ditemukan pelanggaran. Aplikasi media sosial asal China tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," jelas Fiki.

Fiki juga mengatakan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelanggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM.

"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global. UMKM pun kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi. Ini kan terjadi waktu pandemi, kita ingat waktu itu ada razia izin BPOM di mana produk-produk UMKM tanpa pandang bulu, dikenakan sanksi oleh penegak regulasi," sambung Fiki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Menteri Jokowi Beda Sikap Soal TikTok, Ombudsman RI: Kami Prihatin

Dua Menteri Jokowi Beda Sikap Soal TikTok, Ombudsman RI: Kami Prihatin

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 08:55 WIB

Usai Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Akankah Monopoli Pasar Terjadi?

Usai Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Akankah Monopoli Pasar Terjadi?

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 11:25 WIB

Pelanggaran Tiktok Shop, Ekonom Nilai Sikap Plin-plan Pemerintah Karena Pengaruh Besar China

Pelanggaran Tiktok Shop, Ekonom Nilai Sikap Plin-plan Pemerintah Karena Pengaruh Besar China

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 08:27 WIB

Terkini

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:41 WIB

IHSG Tembus Level 6.000 Lagi, Saham BUMI dan BRMS Diburu Investor

IHSG Tembus Level 6.000 Lagi, Saham BUMI dan BRMS Diburu Investor

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:35 WIB

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:37 WIB

Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun

Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:19 WIB

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:10 WIB

BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS

BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:02 WIB

Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko

Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:54 WIB

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:52 WIB

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:39 WIB

Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa

Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:37 WIB