Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:53 WIB
Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (ANTARA/Luqman Hakim)

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri adalah suatu tindakan yang lumrah dan telah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.

Zulkifli menjelaskan bahwa di banyak negara seperti Australia dan Eropa, pemeriksaan seperti melepas sepatu sudah menjadi standar di bandara. Menurutnya, tindakan pemeriksaan ini merupakan hal yang wajar, terutama jika ada kecurigaan terhadap barang-barang tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih tergolong wajar dan lebih longgar dibandingkan dengan standar di negara-negara lain.

Zulkifli juga mengajak masyarakat untuk tidak membuat masalah terkait aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri.

"Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut," katanya, Kamis (28/3/2024), seperti yang dikutip dari luar negeri.

Lebih lanjut, Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Saat ini banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, sekaligus menawarkan layanan jasa titip (jastip) produk-produk seperti tas, sepatu, makanan dan minuman, pakaian, serta aksesoris lainnya.

Produk-produk tersebut kemudian dikemas bersama koper-koper pemilik penyedia jasa dan saat masuk Indonesia tidak terkena pungutan negara.

"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," ucap Zulkifli.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menerapkan peraturan baru yang mengatur kembali kebijakan impor dengan mengalihkan fokus pengawasan pada impor beberapa jenis barang yang masuk ke Indonesia.

Ada lima kategori barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Alas kaki dibatasi maksimal dua pasang per penumpang, sementara tas dibatasi maksimal dua buah per penumpang, dan barang tekstil serta barang jadi lainnya dibatasi maksimal 5 buah per penumpang.

Untuk alat elektronik, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 unit dengan total nilai sebesar 1.500 dolar AS. Sedangkan untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet, dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI