Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Penumpang Kereta Bayar Tiket Dua Kali Lipat Jika Ketiduran, Kok Bisa?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 04 April 2024 | 15:15 WIB
Penumpang Kereta Bayar Tiket Dua Kali Lipat Jika Ketiduran, Kok Bisa?
Diskon Tiket Kereta Terbaru - Ilustrasi Penumpang Kereta (Unsplash)

Suara.com - Jangan sampai ketiduran di kereta api saat mudik karena bisa saja kena denda hingga dua kali lipat harga tiket. Denda tersebut diberlakukan jika Anda ketiduran hingga kebablasan dari stasiun tujuan atau lokasi turun.

Sebagai informasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menyiapkan sanksi berupa denda atau larangan naik kereta bagi penumpang yang sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiket saat periode mudik lebaran tahun 2024.

Joni Martinus, selaku Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan kereta api. Dia menegaskan bahwa petugas KAI akan melakukan pemeriksaan secara rutin di setiap perjalanan untuk memastikan bahwa para pelanggan mematuhi relasi yang tertera pada tiket mereka.

Namun, patut dicatat. Sanksi yang lebih berat siap mengancam penumpang yang dengan sengaja kebablasan. Sementara, terkait sanksi denda bagi penumpang yang kebablasan, Joni mengatakan besarannya akan diinformasikan oleh petugas terkait.

Penumpang yang melebihi relasi itu harus membayar denda secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Menurut KAI, jumlah denda yang harus dibayarkan oleh penumpang adalah dua kali lipat dari harga tiket kelas pelayanan terendah. Besaran ini akan disesuaikan dengan kelas pelayanan yang tertera pada tiket penumpang, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga tempat di mana penumpang tersebut diturunkan oleh petugas.

"Kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini," kata Joni, melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Ada keringanan bagi pelanggar yang tidak mampu membayar denda secara langsung di atas kereta, mereka akan diberikan waktu 24 jam untuk melunasi denda di loket stasiun pada kesempatan pertama setelah turun dari kereta.

Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, KAI mengancam dengan sanksi lebih berat, yaitu larangan naik kereta api.

Mereka yang melanggar akan dilarang naik kereta selama 90 hari kalender. Apabila pelanggaran serupa terjadi lebih dari tiga kali, larangan naik kereta akan diperpanjang menjadi 180 hari kalender.

Aturan ini sendiri bukan kebijakan baru, karena KAI telah memberlakukan sanksi serupa sejak Agustus 2023 menyusul seringnya penumpang yang sengaja melebihi relasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Mudik, Perhatikan Ketentuan Bagasi di Dalam Kereta Api

Sebelum Mudik, Perhatikan Ketentuan Bagasi di Dalam Kereta Api

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 15:05 WIB

Jangan Panik ART Mudik, Pakai Saja Layanan Jasa Home Service Profesional Bergaransi

Jangan Panik ART Mudik, Pakai Saja Layanan Jasa Home Service Profesional Bergaransi

Lifestyle | Kamis, 04 April 2024 | 14:26 WIB

Bolehkah Tidur di Dalam Masjid untuk Istirahat Melepas Lelah Selama Mudik Lebaran?

Bolehkah Tidur di Dalam Masjid untuk Istirahat Melepas Lelah Selama Mudik Lebaran?

Otomotif | Kamis, 04 April 2024 | 13:50 WIB

Pelindo Berangkatkan Ribuan Pemudik ke 13 Kota di Jawa Hingga Sulawesi

Pelindo Berangkatkan Ribuan Pemudik ke 13 Kota di Jawa Hingga Sulawesi

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 13:28 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan 279 Bus Mudik Gratis untuk Tekan Pemudik Roda Dua

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan 279 Bus Mudik Gratis untuk Tekan Pemudik Roda Dua

News | Kamis, 04 April 2024 | 13:20 WIB

Bingung Mau Ngapain Saat Mudik? Lakukan Kegiatan Ini Agar Lebaran Berkesan

Bingung Mau Ngapain Saat Mudik? Lakukan Kegiatan Ini Agar Lebaran Berkesan

Religi | Kamis, 04 April 2024 | 13:17 WIB

Terkini

Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan

Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS

Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:12 WIB

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:08 WIB

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:58 WIB

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:57 WIB

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:54 WIB

Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM

Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:49 WIB

Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I

Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:37 WIB