Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Denda Rp 500 Ribu Jadi Ganjaran Bus yang Main Klakson Telolet Mudik Lebaran 2024

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 08 April 2024 | 11:52 WIB
Denda Rp 500 Ribu Jadi Ganjaran Bus yang Main Klakson Telolet Mudik Lebaran 2024
Terminal Bus Baranangsiang, Bogor. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Fenomena demam "klakson telolet" adalah kondisi di mana anggota masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan untuk menunggu suara klakson bus dibunyikan. Saat itu, tidak jarang terdengar suara permintaan mereka, "Oom, telolet, Oom!" bahkan sampai membawa spanduk-spanduk kecil segala.

Kondisi ini, tak terkecuali saat ramai Mudik Lebaran bakal bisa menambah dan menimbulkan kepadatan, kemacetan, sampai memiliki potensi menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.

Dikutip dari kantor berita Antara, penggunaan klakson "telolet" bisa menyebabkan sistem udara bus kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal. Kondisi ini tentunya sangat berisiko karena bisa terjadi kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan raya lainnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson "telolet" yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan.

Sedangkan Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, utamanya yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

Pihaknya sendiri rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal. Mulai klakson “telolet” hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

Pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Kemudian, berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

baca juga

Salah satu terminal yang melarang pembunyian klakson telolet ini adalah Baranangsiang, Bogor.

Pengelola Terminal Tipe A Baranangsiang juga menegaskan larangan klakson "telolet" bus karena dapat membahayakan keselamatan anak-anak.

"Kami sudah melakukan rapat dengan para Perusahaan Otobus (PO) dan kami mengambil kesimpulan bahwa untuk klakson "telolet" dilarang di Terminal Baranangsiang sejak lama, karena bunyi klakson dari jarak jauh mengundang anak-anak di bawah umur masuk ke kawasan terminal," jelas Moses Lieba Ari, Kepala Terminal Tipe A Baranangsiang Kementerian Perhubungan.

Pihak Terminal Baranangsiang dan personel keamanan termasuk TNI-Polri telah siap untuk mengantisipasi fenomena "minta telolet" ini.

"Kami mengantisipasi dan meminta kepada teman-teman TNI-Polri maupun personel keamanan di Terminal Baranangsiang untuk menghalau dan meminta mereka untuk keluar kawasan terminal, karena hal ini membahayakan anak-anak," pungkas Moses Lieba Ari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?

Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:50 WIB

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:02 WIB

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB

Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan

Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:36 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:14 WIB

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Terkini

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:05 WIB

×