Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Denda Rp 500 Ribu Jadi Ganjaran Bus yang Main Klakson Telolet Mudik Lebaran 2024

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 08 April 2024 | 11:52 WIB
Denda Rp 500 Ribu Jadi Ganjaran Bus yang Main Klakson Telolet Mudik Lebaran 2024
Terminal Bus Baranangsiang, Bogor. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Fenomena demam "klakson telolet" adalah kondisi di mana anggota masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan untuk menunggu suara klakson bus dibunyikan. Saat itu, tidak jarang terdengar suara permintaan mereka, "Oom, telolet, Oom!" bahkan sampai membawa spanduk-spanduk kecil segala.

Kondisi ini, tak terkecuali saat ramai Mudik Lebaran bakal bisa menambah dan menimbulkan kepadatan, kemacetan, sampai memiliki potensi menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.

Dikutip dari kantor berita Antara, penggunaan klakson "telolet" bisa menyebabkan sistem udara bus kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal. Kondisi ini tentunya sangat berisiko karena bisa terjadi kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan raya lainnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson "telolet" yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan.

Sedangkan Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, utamanya yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

Pihaknya sendiri rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal. Mulai klakson “telolet” hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

Pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Kemudian, berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Salah satu terminal yang melarang pembunyian klakson telolet ini adalah Baranangsiang, Bogor.

Pengelola Terminal Tipe A Baranangsiang juga menegaskan larangan klakson "telolet" bus karena dapat membahayakan keselamatan anak-anak.

"Kami sudah melakukan rapat dengan para Perusahaan Otobus (PO) dan kami mengambil kesimpulan bahwa untuk klakson "telolet" dilarang di Terminal Baranangsiang sejak lama, karena bunyi klakson dari jarak jauh mengundang anak-anak di bawah umur masuk ke kawasan terminal," jelas Moses Lieba Ari, Kepala Terminal Tipe A Baranangsiang Kementerian Perhubungan.

Pihak Terminal Baranangsiang dan personel keamanan termasuk TNI-Polri telah siap untuk mengantisipasi fenomena "minta telolet" ini.

"Kami mengantisipasi dan meminta kepada teman-teman TNI-Polri maupun personel keamanan di Terminal Baranangsiang untuk menghalau dan meminta mereka untuk keluar kawasan terminal, karena hal ini membahayakan anak-anak," pungkas Moses Lieba Ari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:58 WIB

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:04 WIB

PSSI Harus Bayar Denda Puluhan Juta ke AFC, Kok Bisa?

PSSI Harus Bayar Denda Puluhan Juta ke AFC, Kok Bisa?

Your Say | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:10 WIB

Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali

Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali

Bola | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:17 WIB

Respons PSSI Usai AFC Kasih Sanksi Gara-gara Timnas Indonesia

Respons PSSI Usai AFC Kasih Sanksi Gara-gara Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:58 WIB

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:38 WIB

Rincian Denda PSSI dari AFC Gegara Suporter Terobos Lapangan di Final Piala Asia Futsal 2026

Rincian Denda PSSI dari AFC Gegara Suporter Terobos Lapangan di Final Piala Asia Futsal 2026

Bola | Senin, 09 Februari 2026 | 16:50 WIB

Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!

Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!

Bola | Kamis, 05 Februari 2026 | 06:26 WIB

Terkini

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 20:38 WIB

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:09 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:01 WIB

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 17:14 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 16:36 WIB

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:37 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:32 WIB

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 11:36 WIB