Kecelakaan Mudik Lebaran di Jalur Contraflow Tol Japek KM 58, Ini Cara Klaim Asuransi

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 08 April 2024 | 12:26 WIB
Kecelakaan Mudik Lebaran di Jalur Contraflow Tol Japek KM 58, Ini Cara Klaim Asuransi
Kecelakaan akibat tabrakan beruntun di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek [ANTARA/Ali Khumaini]

Suara.com - Pada Senin (8/4/2024) telah terjadi tabrakan beruntun saat Mudik Lebaran di jalur contraflow KM 58 Cikampek atau Tol Japek KM 58 yang meminta korban jiwa.

Kecelakaan ini berdampak terhadap kondisi moril mau pun materiil, dan risiko pertanggungjawaban bisa diminta kepada pihak ketiga, yaitu asuransi, bila korban dan atau kendaraan memiliki asuransi terkait.

Dikutip dari berbagai sumber, ada sejumlah asuransi yang sebaiknya dimiliki untuk memindahkan risiko dalam kondisi situasional seperti Mudik Lebaran 2024.

Bagi kendaraan sendiri, tentunya mesti dilengkapi dengan asuransi tipe comprehensive. Yaitu tidak hanya mencakup penggantian saat mobil hilang saja (total loss only), melainkan diperluas selaras kebutuhan. Seperti untuk kebutuhan mudik sampai jaminan bila ada huru-hara, dan bencana alam.

Kemudian untuk pengemudi dan penumpang kendaraan, dibutuhkan asuransi jiwa, dengan lingkup pertanggungjawaban perjalanan naik mobil atau begitu keluar dari rumah, dan seterusnya.

Senada asuransi kendaraan, cakupan pertanggungjawabannya juga perlu diperluas agar memperoleh ganti rugi seperti kondisi kecelakaan beruntun yang terjadi di Cikampek hari ini.

Kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor tidak akan dijamin apabila termasuk dari pengecualian polis yang disebutkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Antara lain kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan yang tercantum di Pasal 3 ayat 1.4, kemudian ada tindakan pengemudi yang dianggap disengaja seperti tercantum di Pasal 3 ayat 4.1, dan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku saat terjadi kerugian atau kerusakan yang tercantum di Pasal 3 ayat 4.2.

Bila terjadi kecelakaan kendaraan bermotor dan korban memiliki asuransi, silakan mengajukan klaim. Berikut tipsnya:

baca juga
  • Mengajukan klaim maksimal lima (5) hari setelah kejadian.
  • Membawa dokumen yang dibutuhkan, termasuk identitas diri, dan polis asuransi yang dimiliki.Polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan Kepolisian setempat.
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu-lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
  • Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
  • Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecelakaan Beruntun di Kembangan Tewaskan Satu Keluarga, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Kecelakaan Beruntun di Kembangan Tewaskan Satu Keluarga, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

News | Senin, 07 September 2026 | 16:38 WIB

Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen

Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:08 WIB

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Dekat GT Senayan, Dua Orang Luka

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Dekat GT Senayan, Dua Orang Luka

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:40 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:24 WIB

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:22 WIB

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:29 WIB

Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar

Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:28 WIB

Terkini

5 Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah Rp1 Jutaan, Kapasitas Besar dan Hemat Tempat

5 Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah Rp1 Jutaan, Kapasitas Besar dan Hemat Tempat

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:45 WIB

AS Tolak Kasih VISA, Presiden Palestina Tetap Pidato di Majelis Umum PBB

AS Tolak Kasih VISA, Presiden Palestina Tetap Pidato di Majelis Umum PBB

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:41 WIB

Cara Menghilangkan Lumut di Tangki Dispenser Tanpa Bongkar Mesin

Cara Menghilangkan Lumut di Tangki Dispenser Tanpa Bongkar Mesin

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

7 Weton yang Pantang Menyerah dan Selalu Dapat Jalan Rezeki Tak Terduga

7 Weton yang Pantang Menyerah dan Selalu Dapat Jalan Rezeki Tak Terduga

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

Berapa Biaya Vasektomi? KB Permanen yang Dilakukan Suami Siti Badriah demi sang Istri

Berapa Biaya Vasektomi? KB Permanen yang Dilakukan Suami Siti Badriah demi sang Istri

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

DPRD DKI Wanti-wanti: Biaya Penataan Kabel Udara Jakarta Jangan Dibebankan ke Masyarakat

DPRD DKI Wanti-wanti: Biaya Penataan Kabel Udara Jakarta Jangan Dibebankan ke Masyarakat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Pemda Bakal Punya 'Gunung Uang' Baru atau Malah Kalap Belanja

Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Pemda Bakal Punya 'Gunung Uang' Baru atau Malah Kalap Belanja

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

Viral Oknum Satpol PP DKI Diduga Nunggak Kontrakan Sampai Main Judol

Viral Oknum Satpol PP DKI Diduga Nunggak Kontrakan Sampai Main Judol

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:39 WIB

Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:38 WIB

Indeks CFX10 Menghijau ke Level 919,61, Kripto HYPE Lagi Naik

Indeks CFX10 Menghijau ke Level 919,61, Kripto HYPE Lagi Naik

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:36 WIB

×