Berpihak pada Pelaku Usaha Mikro, Kemenkop dan UKM Pastikan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 27 April 2024 | 09:41 WIB
Berpihak pada Pelaku Usaha Mikro, Kemenkop dan UKM Pastikan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura
Ilustrasi UMKM. (Freepik)

Suara.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkop dan UKM), Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya akan terus memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk dalam bentuk peraturan daerah adalah berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

“Kemenkop dan UKM berkewajiban mengembangkan usaha mikro, kecil dan menegah dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat. Karena itu, KemenKop dan UKM terus menghadirkan regulasi dan kebijakan yang mempercepat pengembangan UMKM dalam setiap aspek,” katanya.

Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional usaha, Arif mengatakan justru tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda tersebut.

“Pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Namun dengan adanya keresahan di kalangan pelaku usaha warga Madura, Kemenkop dan UKM akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, kepastian regulasi akan membuat pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman. Ia juga mengatakan KemenKopUKM berkomitmen untuk mendampingi para pelaku UMKM agar dapat sejalan dengan peraturan pemerintah.

Arif mengemukakan, pendampingan bagi UMKM penting untuk mendapatkan kemudahan akses legalitas usaha, seperti perizinan usaha, sertifikasi halal, hingga izin PIRT.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

baca juga

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rhenald Kasali: Pelaku Usaha Harus Miliki Lompatan untuk Menangkan Tantangan di 2024

Rhenald Kasali: Pelaku Usaha Harus Miliki Lompatan untuk Menangkan Tantangan di 2024

Bisnis | Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:06 WIB

Kenaikan Pajak Bisa Memperburuk Ekonomi Masyarakat, Pengamat Peringatkan Pemerintah

Kenaikan Pajak Bisa Memperburuk Ekonomi Masyarakat, Pengamat Peringatkan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 22 Februari 2024 | 10:59 WIB

Prabowo Pimpin Indonesia, Masa Depan ASEAN Dinilai Lebih Cerah

Prabowo Pimpin Indonesia, Masa Depan ASEAN Dinilai Lebih Cerah

News | Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:53 WIB

Emas, Investasi Paling Cocok untuk Para Ibu Pelaku Usaha Ultra Mikro

Emas, Investasi Paling Cocok untuk Para Ibu Pelaku Usaha Ultra Mikro

Bisnis | Kamis, 08 Februari 2024 | 09:01 WIB

Prabowo: Pelaku Usaha Butuh Politik dan Ekonomi yang Stabil

Prabowo: Pelaku Usaha Butuh Politik dan Ekonomi yang Stabil

Bisnis | Kamis, 01 Februari 2024 | 12:20 WIB

Buat Kebijakan Baru, Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum

Buat Kebijakan Baru, Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum

Tekno | Sabtu, 27 Januari 2024 | 16:56 WIB

Terkini

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

×