Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

4 Bank Bangkrut di April 2024, Bakal Ada 20 Lagi Menyusul

Iwan Supriyatna | Syifa Nur Layla | Suara.com

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:51 WIB
4 Bank Bangkrut di April 2024, Bakal Ada 20 Lagi Menyusul
Ilustrasi bank (freepik)

Suara.com - Sepanjang April 2024, ada 4 bank yang bangkrut sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Bank tersebut ditengarai tata kelola manajemennya buruk hingga fraud.

Bangkrutnya bank tersebut menambah daftar panjang. Rekor pada 2024 yang masih seumur jagung. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya memprediksi sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia.

"Kemungkinan sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya beberapa waktu lalu.

Berikut daftar bank yang sudah tercabut izin usahanya oleh OJK per April 2024.

1. BPR Danata

Pada Desember 2022, BPR Danata punya 3.152 penabung, 97 nasabah deposito dan 527 debitur. OJK mencabut izin usahanya usai menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan penyehatan “tidak sehat” pada 13 Desember 2023.

Namun kesehatan keuangan BPR Danata tak kunjung membaik. Akhirnya 28 Maret 2024, OJK menetapkan bank itu dalam pengawasan bank resolusi dengan memberi waktu pada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham. Kondisi BPR Danata tak terselamatkan.

2. BPRS Saka Dana Mulia

Pada 10 April 2023, bank syariah ini sudah dalam status kesehatan predikat kurang baik. Padahal September 2023, masih punya aset Rp31,85 miliar menurut laporan keuangannya.

Sembilan hari kemudian, OJK bertindak mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

3. BPR Bali Artha Anugrah

BPR ini memiliki 1.094 penabung, 562 nasabah deposito dan 789 debitur per Desember 2023. Namun tak berapa lama, bank dalam kondisi likuidas buruk. 4 April 2024, OJK akhirnya mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.

4. BPR Sembilan Mutiara

OJK sempat berupaya menyehatkan keuangan bank ini. Namun kondisi bank bertambah sangat buruk membawanya pada level pengawasan bank dalam resolusi.

2 April 2024, OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Bank Sentral yang Rajin Borong Emas

Daftar Bank Sentral yang Rajin Borong Emas

Bisnis | Kamis, 02 Mei 2024 | 12:06 WIB

Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Bisnis | Kamis, 02 Mei 2024 | 07:32 WIB

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Utama Bank Syariah indonesia

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Utama Bank Syariah indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Mei 2024 | 10:36 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB