Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 11:39 WIB
Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?
Berkat JKN-KIS, Sadiyo (69), Peserta BPJS Kesehatan menjalani pensiun dengan tenang. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa ketentuan terkait jenjang kelas pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penyesuaian iuran peserta akan dievaluasi berdasarkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

"Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta pada Rabu, menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga," kata Rizzky Anugrah.

Rizzky menyatakan bahwa evaluasi terhadap ketentuan klasifikasi rawat inap dan penyesuaian iuran peserta akan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan, yang menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Tentunya kami akan sama-sama melihat dari implementasi Perpres ini sampai 30 Juni 2025," katanya, dikutip Redaksi Suara.com dari Antara.

Selama proses evaluasi bergulir, kata Rizzy, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, karena tidak ada penghapusan jenjang kelas.

Hasil evaluasi terhadap implementasi KRIS sesuai Perpres akan menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan dalam penetapan manfaat layanan bagi peserta, tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, dan penyesuaian iuran bagi peserta.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS.

Baca Juga: Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan

Perpres yang terbit per 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria, mulai dari kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, hingga instalasi oksigen.*

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI