Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Tinjau Kota Makassar, BPJS Kesehatan Pastikan Pemohon SKCK Sudah Terdaftar JKN

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:36 WIB
Tinjau Kota Makassar, BPJS Kesehatan Pastikan Pemohon SKCK Sudah Terdaftar JKN
BPJS Kesehatan Pastikan Pemohon SKCK Sudah Terdaftar JKN. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Dalam rangka memastikan uji coba implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berjalan lancar, BPJS Kesehatan melakukan tinjauan ke Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, Kamis (16/05). Upaya ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebelumnya, terbitnya Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SKCK. Ketentuan ini juga telah dilakukan uji coba di 6 daerah diantaranya Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa dalam tahap uji coba ini, apabila pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak Aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran kepesertaan JKN atau pengaktifan kembali kepesertaan JKN.

"Persyaratan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi masyarakat melalui Program JKN. Lebih dari sekedar itu, pelaksanaan ini juga dilakukan sebagai upaya bersama untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC)," kata David.

Dirinya melihat bahwa tren kendala yang terjadi dalam permohonan pembuatan SKCK ini adalah belum terdaftar ke dalam Program JKN dan status kepesertaan JKN tidak aktif karena ketidakmampuan membayar. Untuk itu, dirinya mendorong kepada pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat tidak mampu menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui dinas sosial setempat.

“Tak lupa kami juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Polrestabes Makassar yang memanfaatkan layanan Bantuan Polisi (Banpol) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyertaan kepesertaan JKN aktif dalam permohonan pembuatan SKCK. Semoga sinergi yang dilakukan dapat terus berjalan dengan baik sehingga ke depan seluruh masyarakat, khususnya di Makassar dapat terlindungi ke dalam Program JKN,” jelas David.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa angka kunjungan rata-rata perhari untuk permohonan pembuatan SKCK sebanyak 100 pemohon. Tercatat pada bulan April 2024, total jumlah pengajuan SKCK berjumlah 2.816 pemohon, terdiri dari 2.736 pemohon di Polres dan 49 pemohon di Polsek.

“Untuk penerbitan SKCK ini, biasanya pemohon melakukan pengajuan untuk melamar pekerjaan, seleksi TNI/Polri, administrasi pernikahan, administrasi pelaut, melanjutkan pendidikan, pas bandara dan lain lain,” kata ngajib.

Namun dalam pelaksanaannya, dirinya merasa masih terdapat yang harus dioptimalkan, baik dari mulai tidak memiliki kepesertaan JKN hingga status kepesertaan JKN yang tidak aktif. Untuk itu dirinya mengharapkan apabila peraturan tersebut sudah resmi diberlakukan, pihaknya meminta agar BPJS Kesehatan dan Polrestabes Makassar untuk menghadirkan pelayanan terpadu dengan menghadirkan petugas BPJS Kesehatan di meja pelayanan penerbitan SKCK.

“Ini agar bisa dilakukan pengecekan secara langsung kepesertaan JKN pemohon dan langsung dapat melayani dalam pendaftaran kepesertaan JKN secara cepat,” tambah Ngajib.

Agen Intelejen Kepolisian Madya TK. III Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, AKBP Ferry Suwandi mengatakan saat ini pemohon dapat melakukan pengajuan SKCK melalui Aplikasi POLRI Super App. Selain itu, untuk mengoptimalkan Perpol tersebut, pihaknya akan merumuskan agar persyaratan sidik jari dalam pengajuan SKCK diubah dengan penyertaan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon.

“Dengan adanya peraturan ini juga diharapkan bisa mendorong percepatan UHC. Sehingga kita juga mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat menjadi peserta JKN, agar mereka mendapatkan kemudahan dan tidak bingung terkait keaktifan kepesertaan JKN,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya

Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:13 WIB

Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:39 WIB

Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya

Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 10:28 WIB

BPJS Kesehatan Diganti KRIS Berlaku Mulai Kapan? Cek Besaran Tarif Barunya di Sini!

BPJS Kesehatan Diganti KRIS Berlaku Mulai Kapan? Cek Besaran Tarif Barunya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 15 Mei 2024 | 17:15 WIB

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 15:04 WIB

Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!

Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 15 Mei 2024 | 13:15 WIB

Terkini

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:08 WIB

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:59 WIB

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:46 WIB

TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah

TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:19 WIB

Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?

Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:01 WIB

Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?

Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:38 WIB

Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya

Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:21 WIB

Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa

Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:13 WIB

Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara

Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB

Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller

Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:19 WIB