Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Fasilitas KRIS Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Satu Kamar Maksimal 4 Pasien

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 20 Mei 2024 | 15:48 WIB
Fasilitas KRIS Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Satu Kamar Maksimal 4 Pasien
Ilustrasi (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Kelas rawat inap BPJS kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terhitung sejak 30 Juni 2025.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang direstui oleh Presiden Jokowi terhitung sejak 8 Mei 2024.

Dalam salah satu pasal Perpres tersebut menyebut,""Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Menarik disimak, apa yang membedakan antara kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan KRIS?

Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya, memiliki tiga kelas rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Sementara, untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)  ada 12 persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, diantaranya, komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara memenuhi standar dengan minimal 6 kali pergantian udara per jam di ruang perawatan biasa, pencahayaan buatan memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call, setiap tempat tidur dilengkapi dengan nakas, suhu ruangan dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius, suangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai atau partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan tersedia outlet oksigen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik KRIS BPJS Kesehatan, Sistem Baru dan Penggabungan Kelas

Polemik KRIS BPJS Kesehatan, Sistem Baru dan Penggabungan Kelas

Video | Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:05 WIB

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien

Health | Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:34 WIB

Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:32 WIB

Anggota DPR RI sekaligus Diva, Segini Mahalnya Harga Tas Kondangan Kris Dayanti

Anggota DPR RI sekaligus Diva, Segini Mahalnya Harga Tas Kondangan Kris Dayanti

Lifestyle | Jum'at, 17 Mei 2024 | 18:06 WIB

Baru Terbongkar! Mahalini dan Rizky Febian Ternyata Siapkan 7 Kotak Sumbangan di Pernikahannya

Baru Terbongkar! Mahalini dan Rizky Febian Ternyata Siapkan 7 Kotak Sumbangan di Pernikahannya

Entertainment | Jum'at, 17 Mei 2024 | 14:15 WIB

21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

Lifestyle | Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:09 WIB

Terkini

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:18 WIB

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:35 WIB

IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600

IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:04 WIB

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan

Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:09 WIB

Hati-Hati Penipuan! Pendaftaran Agen LPG 3 Kg Tidak Dipungut Biaya

Hati-Hati Penipuan! Pendaftaran Agen LPG 3 Kg Tidak Dipungut Biaya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:59 WIB

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:39 WIB

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:36 WIB