Polemik KRIS BPJS Kesehatan, Sistem Baru dan Penggabungan Kelas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:05 WIB
Tarif iuran BPJS Kesehatan (freepik)

Suara.com - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugrah, memastikan bahwa dalam aturan Perpres terbaru tidak ada klausa yang menyebut penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, yang kini berlaku untuk pelayanan rawat inap BPJS.

Melainkan, katanya, semua kamar untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibuat standar sesuai 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pelaksanaan KRIS berpotensi menimbulkan penumpukan pasien karena dapat menghambat akses ruang rawat inap. Simak video lengkapnya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI