Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:34 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien
Pasien BPJS Kesehatan berobat di RSCM. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdiri dari Kelas I, II, dan III akan diganti. Skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disebut memberikan pelayanan yang sama dan tidak membeda-bedakan pasien. Apa benar begitu?

Perlu diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku KRIS.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan dibuatnya perpres yaitu menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut KRIS.

Ilustrasi pasien rawat inap di rumah sakit. (Foto: Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi pasien rawat inap di rumah sakit. (Foto: Pexels/RDNE Stock project)

Adapaun fasilitas kesehatan perlu memenuhi 12 komponen untuk mencapai KRIS. Sayangnya, masih ada fasilitas kesehatan yang belum memenuhi 12 kriteria tersebut.

Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril melalui keterangan yang diterima suara.com, Jumat (17/5/2024)

Selain itu, Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi, dimana hasilnya nanti menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

baca juga

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.

Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahril menambahkan.

Selain itu, di setiap RS ada kewajiban menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS, yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.

Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)
Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ucap Rizzky.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:32 WIB

21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

Lifestyle | Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:09 WIB

KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Akankah Sistem Baru Ini Jadi Efektif?

KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Akankah Sistem Baru Ini Jadi Efektif?

Video | Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:00 WIB

Terkini

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Jenderal Suyudi Dilantik Jadi Kapolri, AMS XII Harap Polri Semakin Dekat dengan Rakyat

Jenderal Suyudi Dilantik Jadi Kapolri, AMS XII Harap Polri Semakin Dekat dengan Rakyat

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Timnas Indonesia Pesta Gol 9-2: Garuda ke Final ASEAN Cup 2026, Bye-bye Malaysia

Timnas Indonesia Pesta Gol 9-2: Garuda ke Final ASEAN Cup 2026, Bye-bye Malaysia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Hanya Lewat BRImo, Nikmati Kemudahan Akses Event Olahraga Internasional di Jakarta

Hanya Lewat BRImo, Nikmati Kemudahan Akses Event Olahraga Internasional di Jakarta

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Pilih Rugi daripada Sakit Hati! Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali Gara-Gara Pelayanan Judes

Pilih Rugi daripada Sakit Hati! Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali Gara-Gara Pelayanan Judes

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Sopir Truk di Medan Jadi Korban Begal, Uang dan HP Digasak

Sopir Truk di Medan Jadi Korban Begal, Uang dan HP Digasak

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:17 WIB

Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?

Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?

Sumsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Kulit Auto Calm! 5 Sunscreen Korea Tea Tree Penyelamat Kulit Sensitif

Kulit Auto Calm! 5 Sunscreen Korea Tea Tree Penyelamat Kulit Sensitif

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Gel Cleanser Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Manfaat dan Cara Memilihnya

Gel Cleanser Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Manfaat dan Cara Memilihnya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Chicco Jerikho Ikut Lari Bareng Hampir 3.000 Peserta di Surabaya

Chicco Jerikho Ikut Lari Bareng Hampir 3.000 Peserta di Surabaya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:46 WIB

×