Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien

M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:34 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien
Pasien BPJS Kesehatan berobat di RSCM. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdiri dari Kelas I, II, dan III akan diganti. Skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disebut memberikan pelayanan yang sama dan tidak membeda-bedakan pasien. Apa benar begitu?

Perlu diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku KRIS.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan dibuatnya perpres yaitu menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut KRIS.

Ilustrasi pasien rawat inap di rumah sakit. (Foto: Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi pasien rawat inap di rumah sakit. (Foto: Pexels/RDNE Stock project)

Adapaun fasilitas kesehatan perlu memenuhi 12 komponen untuk mencapai KRIS. Sayangnya, masih ada fasilitas kesehatan yang belum memenuhi 12 kriteria tersebut.

Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril melalui keterangan yang diterima suara.com, Jumat (17/5/2024)

Selain itu, Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi, dimana hasilnya nanti menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.

Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahril menambahkan.

Selain itu, di setiap RS ada kewajiban menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS, yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.

Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)
Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:32 WIB

21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

Lifestyle | Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:09 WIB

KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Akankah Sistem Baru Ini Jadi Efektif?

KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Akankah Sistem Baru Ini Jadi Efektif?

Video | Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:00 WIB

Terkini

Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus

Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus

Health | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:52 WIB

Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar

Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar

Health | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:59 WIB

Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?

Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?

Health | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan

Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan

Health | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:00 WIB

Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis

Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis

Health | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:34 WIB

Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat

Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat

Health | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:02 WIB

Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi

Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi

Health | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:59 WIB

Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang

Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang

Health | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:56 WIB

Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia

Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia

Health | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:05 WIB

Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?

Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?

Health | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:46 WIB