Skandal KUR BNI, Bikin Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Tasmalinda Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2024 | 13:19 WIB
Skandal KUR BNI, Bikin Negara Rugi Rp1,6 Miliar
Gedung BNI. Skandal KUR BNI bkin negara rugi Rp1,6 miliar (Dok: BNI)

Suara.com - Dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang seharusnya mendorong ekonomi daerah ternyata disalahgunakan oleh penyalurnya, seperti yang terjadi di perbankan plat merah, BNI.

Di BNI cabang Muaradua, Sumatera Selatan (Sumsel), mantan kacabnya melakukan manipulasi data penerima KUR sehingga negara mengalami kerugian Rp1,6 miliar.

Hal ini terungkap saat mantan (eks) Kepala Cabang (Kacab) bank tersebut, Edwin Herius menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/5/2024).

Diketahui mantan kacab ini melakukan kesepakatan jahat bersama dengan tersangka lainnya, dengan tidak menjalankan proses penyaluran kredit dengan benar.

Kesepakatan mengakibatkan penyaluran kredit tanpa melakukan verifikasi data dan dokumen sang penerima KUR.

"Tidak ada upaya verifikasi meninjau usaha calon penerima, sampai tidak menyerahkan buku tabungan, kelengkapan tabungan ATM milik pengaju," ujar jaksa dalam dakwaan di awal sidang.

Sebagai kepala cabang dengan status kantor pembantu yang berkewenangan memutuskan aktivitas penyaluran kredit terdakwa tidak melakukan monitoring sekaligus evaluasi yang menyebabkan negara dalam hal ini, BNI mengalami kerugian.

Besaran nilai kerugian tersebut mencapai Rp1,6 miliar. Diketahui jika, kasus ini merupakan penyaluran kredit usaha rakyat BNI cabang Muaradua tahun 2021 – 2022.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

Baca Juga: Modus KUR Fiktif Bank BNI! Bosnya Bodongkan Dokumen, Negara Tekor Rp1,6 Miliar

Tindakan ini merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muaradua.

“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama – sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan,“ ujar hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan ialah ia telah mengabdi selama 29 tahun di bank plat merah tersebut.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar hakim menjelaskan vonisnya.

“Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun.serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan amat tuntutannya di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI