Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Perkuat Pemahaman Tata Kelola dan Manajemen Risiko, IFG dan FH Unsoed Gelar Seminar Hukum dan Tata Kelola

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:48 WIB
Perkuat Pemahaman Tata Kelola dan Manajemen Risiko, IFG dan FH Unsoed Gelar Seminar Hukum dan Tata Kelola
IFG bersama anggota holding bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menggelar Seminar Nasional dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN,”

Suara.com - Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan, dan Investasi terus berkomitmen untuk mendukung penguatan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan mandat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, terutama pilar hukum dalam memperkuat pemahaman manajemen risiko, tata kelola dan penegakan hukum di kalangan praktisi dan mahasiswa.

Dengan latar belakang tersebut, IFG bersama anggota holding bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menggelar Seminar Nasional dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN,” dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43.

Hadir dalam seminar tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksanaan Agung RI Amir Yanto, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, Direktur SDM IFG Rizal Ariansyah, PLH Dekan FH UNSOED Kuat Puji Prayitno, dan jajaran direksi anggota holding IFG.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran pejabat negara dan BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang bersinggungan dengan risiko dan ancaman pelanggaran hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi.

Namun, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pejabat negara dan BUMN memahami substansi dari tindak pidana korupsi. Setiap keputusan yang mengakibatkan kerugian negara belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena kejaksaksaan juga memahami bahwa ada risiko bisnis yang dapat terjadi dalam setiap keputusan tersebut.

”Yang membedakan tindakan itu disebut korupsi dan bukan adalah dari niat dan pemahaman. Apabila seorang pejabat negara atau BUMN dengan tahu dan mau menyalahgunakan wewenang, mengakali aturan, dengan niat mendapat keuntungan untuk dirinya atau kelompok tertentu, tindakan tersebut telah memenuhi tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Narendra menambahkan, substansi dari pencegahan korupsi tidak hanya sekedar mencegah agar tidak terjadi kerugian negara, tetapi lebih dari itu adalah menjamin persaiangan bisnis berlangsung secara adil dan fair.

”Tidak boleh ada situasi atau aturan yang dibuat secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksanaan Agung RI Amir Yanto menegaskan, pihaknya terbuka dengan berbagai kesempatan kerja sama dengan BUMN dalam hal pemulihan aset. Hal ini dapat dilakukan dalam tiga matra utama, seperti untuk penelusuran aset, perampasan aset, dan pemulihan aset melalui mekanisme lelang.

Dalam banyak kenyataan, BUMN dan lembaga negara lain tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan mandat pemulihan aset tersebut. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, aset yang akan dipulihkan tersebut sudah tidak memiliki nilai, memiliki nilai tertanggung yang lebih besar dari nilai pemulihan, atau statusnya tidak clean and clear.

”Pemulihan aset adalah upaya untuk mengembalikan aset ke negara akibat dari suatu tindak pidana korupsi. Bisa juga aset tersebut dikembalikan dengan cara dikelola kembali oleh suatu BUMN. Kolaborasi ini dibutuhkan agar aset yang dipulihkan itu dapat bermanfaat kembali,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea menjelaskan, tantangan saat ini adalah menjaga BUMN sebagai korporasi dalam mencapai kinerja yang optimal berlandaskan implementasi manajemen risiko serta kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku.

“Saat ini BUMN berperan sebagai agent of development dan agent of value creator, dan hal ini harus dilandasi dengan implementasi manajemen risiko dan tata kelola yang kuat. Tidak hanya bertujuan menggerakkan pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga harus dipastikan bahwa kontribusi BUMN tersebut berlandaskan regulasi dan hukum yang berlaku,’’ tegas Robertus.

Robertus menjelaskan bahwa saat ini risiko hukum yang ada pada saat ini merupakan residual risk dari risiko lainnya seperti risiko operasional atau risiko financial sehingga untuk mitigasi BUMN perlu mengimplementasikan Pertahanan Tiga Lapis (Three Line of Defence).

Beliau kemudian juga menjelaskan tentang governance framework baik yang bersifat makro maupun mikro dimana setiap unit/organisasi akan mempunyai peran penting dalam memastikan implementasi Pertahanan Tiga Lapis (Three Line of Defence) secara optimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Arus Mudik, Perlukah Kita Memproteksi Diri Dengan Asuransi?

Jelang Arus Mudik, Perlukah Kita Memproteksi Diri Dengan Asuransi?

Bisnis | Senin, 01 April 2024 | 12:07 WIB

Dukung Program Safari Ramadan BUMN 2024: IFG Tebar 1500 Paket Sembako Murah di Jakarta

Dukung Program Safari Ramadan BUMN 2024: IFG Tebar 1500 Paket Sembako Murah di Jakarta

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 17:23 WIB

IFG Life Luncurkan Produk MIFG My Managed Care untuk Proteksi Lengkap Gaya Hidup Sehat

IFG Life Luncurkan Produk MIFG My Managed Care untuk Proteksi Lengkap Gaya Hidup Sehat

Bisnis | Senin, 11 Maret 2024 | 08:32 WIB

Terkini

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:36 WIB

Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon

Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:29 WIB

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:27 WIB

Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita

Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:12 WIB

Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba

Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:33 WIB

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:23 WIB

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:15 WIB

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:02 WIB

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:10 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:09 WIB