Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya

Rifan Aditya

Selasa, 28 Mei 2024 | 12:57 WIB
Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya
Apa Itu Iuran Tapera (freepik)

Suara.com - Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)  sedang dibicarakan. Apa itu Iuran Tapera yang diwajikan kepada pekerja?

Iuran Tapera merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Menanggapi ketentuan tersebut, masyarakat mulai mencari tahu apa itu iuran Tapera, kapan mulai berlaku dan berapa potongan gaji yang harus diberikan untuk iuran tapera. Berikut kami ringkas informasinya. 

Kapan iuran Tapera mulai berlaku?

Iuran Tapera disebut merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Ketika masa kepesertaan selesai, dana yang disetorkan akan dikembalikan.

Dana Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi peserta. 

Peserta yang diwajibkan untuk menjadi peserta iuran tapera adalah masyarakat yang masuk dalam kategori sebagai berikut:

  • Berpeghasilan Rendah (MBR)
  • Belum memiliki rumah pertama 

Mengacu pada aturan tentang dana Tapera, maka setoran iuran Tapera akan berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024. 

Berapa potongan iuran Tapera?

Besaran biaya yang dibayarkan untuk iuran Tapera adalah sebesar 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Iuran Tapera diwajibkan kepada PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, sampai ke pekerja swasta. 

Potongan iuran Tapera diatur lebih lanjut menyebutkan setiap pekerja mandiri juga akan dikenakan iuran. Iuran yang dikenakan kepada pekerja mandiri besarannya disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. 

baca juga

Dalam pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024, besaran Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji untuk pekerja.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah orang yang bekerja dan menerima upah dari kerjanya sesuai ketentuan Undang-undang.

Sedangkan pekerja mandiri yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung kepada pemberi kerja dalam mendapatkan penghasilan. 

Lebih rinci, dalam pasal 7 disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta iuran Tapera, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta 
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja tapi menerima gaji dan upah/freelancer.

Demikian itu penjelasan apa itu iuran Tapera. Semoga mudah dipahami.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?

3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 12:35 WIB

Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja

Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 11:34 WIB

Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan

Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB

Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:29 WIB

Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:58 WIB

Terkini

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44% pada Juni

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44% pada Juni

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:45 WIB

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:38 WIB

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:19 WIB

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:12 WIB

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:39 WIB

Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini

Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:15 WIB

Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah

Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:09 WIB

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:05 WIB

Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050

Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:53 WIB

×