"Jaga milik atau hak yang kita miliki, kalau sudah punya surat sertifikat tanah, hak milik, jaga baik-baik karena bisa saja dipalsukan. Canggih cara-caranya, bukan dari yang kita bayangkan," pungkasnya.
"Jaga milik atau hak yang kita miliki, kalau sudah punya surat sertifikat tanah, hak milik, jaga baik-baik karena bisa saja dipalsukan. Canggih cara-caranya, bukan dari yang kita bayangkan," pungkasnya.